Lombok Barat (Inside Lombok) – Puluhan tersangka kasus judi, minuman keras (miras) hingga prostitusi diamankan Polres Lombok Barat (Lobar) dalam Operasi Pekat Rinjani yang telah digelar sejak 13-26 Maret lalu. Rinciannya, ada 2 kasus prostitusi, 12 kasus perjudian, dan 27 laporan terkait miras yang berhasil diungkap.
“Dari hasil Operasi Pekat ini, dapat kita tangkap ada dua kasus prostitusi yang kita amankan.12 kasus perjudian, terdiri dari 4 judi togel dan 8 menggunakan kartu domino atau remi,” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede J dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lobar, Jumat (31/03/2023).
Terkait dengan kasus miras, pihaknya menangani 27 laporan polisi (LP) dan menyita barang bukti (BB) miras sebanyak 1.580 botol. Mulai dari tuak hingga berbagai merk miras lainnya. “Jadi semua barang bukti kita konversi dalam bentuk botol, walaupun ada yang pakai jeriken (tuak),” imbuhnya.
Di mana pihak yang terkait dalam kasus miras ini, akan dikenakan tindak pidana ringan dengan disangkakan pasal 106 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 44 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Barat No.1 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Sedangkan untuk kasus prostitusi, pihaknya menyebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan ancaman akan disangkakan pasal 295, 296, 297, 506 dan 284 KUHP. Begitupun dengan 12 kasus perjudian yang telah berhasil diungkap tersebut, kini sudah masuk tahap penyidikan, dan pelakunya terancam dikenakan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian.
“Total yang kita amankan ada 20 tersangka, yang terlibat judi dan prostitusi,” ungkap dia.
Kasus perjudian diakuinya justru merata dan menyebar di seluruh wilayah Lombok Barat. “Untuk TKP perjudian lengkap, di Labuapi ada, Gerung ada, Batulayar, Kediri, Lembar, Kuripan dan Sekotong, rata-rata ada,” bebernya.
Operasi Pekat yang telah dilaksanakan sejak sebelum Ramadan itu disebutnya sebagai langkah antisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya dapat memberikan kenyamanan dan keamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan masyarakat di Lombok Barat. (yud)