29.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaKriminal1.580 Botol Miras Disita di Lobar, Termasuk dari Kafe Ilegal di Senggigi

1.580 Botol Miras Disita di Lobar, Termasuk dari Kafe Ilegal di Senggigi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polisi amankan ratusan botol minuman keras (miras) dari kafe dan karaoke ilegal di berbagai wilayah. Termasuk di kawasan wisata Senggigi dan Batulayar, yang jumlahnya kurang lebih 10 kafe yang tak memiliki izin.

“Di Senggigi ada kafe-kafe kecil yang belum memiliki izin sehingga kami lakukan razia,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surachman saat dikonfirmasi, Jumat (31/03/2023).

Ia tak memungkiri di kawasan wisata itu juga masih banyak kafe kecil yang tak mengantongi izin operasi. Terlebih juga mereka menyediakan minuman beralkohol. Sehingga para pemilik kafe diarahkan untuk segera mengurus izin ke OPD terkait di Pemda Lobar.

Dalam operasi pekat yang telah digelar selama 14 hari, secara keseluruhan Polres Lobar telah mengamankan kurang lebih sebanyak 1.580 botol miras, termasuk tuak. Razian dilakukan di seluruh wilayah Lobar. Mulai dari Sekotong hingga Senggigi.

- Advertisement -

Dijelaskan Irvan, tuak paling banyak diamankan dari wilayah Kecamatan Kediri dan Labuapi. “Dalam operasi pekat ini, Sat Narkoba Polres Lombok Barat telah mengungkap 27 laporan polisi. Dengan jumlah barang bukti yang dikonversi ke dalam bentuk botol sebanyak 1.580 botol minuman. Baik tradisional maupun minuman luar,” bebernya.

Lokasi pengamanan sendiri hampir menyeluruh di wilayah Lobar. “Yang kita amankan ini dari lokasi-lokasi yang mereka menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer