29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKejari Lotim Bantah Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Semoyang Digelar Tertutup

Kejari Lotim Bantah Sidang Kasus Pembunuhan di Desa Semoyang Digelar Tertutup

Lombok Timur (Inside Lombok) – Keriuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (03/04) kemarin, saat sidang kasus pembunuhan yang terjadi pada warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada 8 Juni 2022 lalu. Pasalnya, tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan itu adalah 18 tahun penjara, sehingga pihak keluarga korban merasa putusan itu tidak sesuai dengan perbuatan para pelaku.

Diketahui, dua orang pelaku inisial D (20) asal Desa Jerowaru dan M (35) asal Desa Semoyang membunuh korban di lokasi sawah milik korban yang beralamat di Dusun Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Korban dibunuh lantaran menegur kedua terdakwa yang menggeber motor hingga mengganggu usai berkunjung ke rumah pacar salah satu terdakwa yang merupakan tetangga korban.

Selain karena tuntutan pengadilan dinilai tidak adil, keluarga korban juga merasa sidang kasus itu dilakukan sangat tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Sehingga hal tersebut membuat pihak keluarga keberatan dan mencoba merangsek masuk ke ruang sidang.

Menanggapi keluhan keluarga korban, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya membeberkan bahwa sidang pembunuhan tersebut sudah berlangsung terbuka untuk umum. Siapa saja dapat menyaksikan jalannya persidangan tersebut dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Memang dari laporan anggota saya di lapangan pada hari yang sama juga berlangsung sidang asusila yang sidangnya tertutup untuk umum,” ucapnya pada Inside Lombok, Selasa (04/04).

Sidang di hari yang sama antara perkara pembunuhan dan asusila, di mana saat sidang pembunuhan yang terbuka untuk umum selesai kemudian dilanjutkan dengan sidang asusila yang dilaksanakan secara tertutup. Pada saat sidang asusila mulai barulah keluarga korban pembunuhan datang dan meminta memaksa masuk.

“Waktu sidang asusila berlangsung informasinya ada pengunjung sidang yang hendak masuk sehingga tidak diperbolehkan, karena sidang asusila dilaksanakan secara tertutup,” terangnya.

Adapun perihal sidang yang dianggap tak terbuka oleh pihak keluarga korban yakni lantaran sidang terhadap terdakwa pembunuhan sudah selesai dilakukan dan dilanjutkan dengan sidang perkara lainnya. Namun pihak keluarga korban menganggap persidangan itu tertutup dan mengaku bahwa mereka tak dikonfirmasi jadwal persidangan.

“Pihak keluarga itu datang ketika sudah selesai, tapi mereka memaksa masuk ke persidangan perkara lain. Terkait informasi persidangan juga telah disiapkan di papan informasi,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap para terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum disebutnya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Baik dari aspek korban/keluarga korban, keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri para terdakwa, dan juga mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

“Itu kan baru tuntutan, nanti hakim lah yang dapat memutuskan putusan akhirnya,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer