Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Pidie Aceh. Terduga pelaku inisial S (37) terciduk membawa ganja seberat 9,5 kilogram (kg) yang disembunyikan di dalam dua jeriken berisikan kecap asin.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi menerangkan S ditangkap pada 4 April 2023 di Pelabuhan Lembar. Pengungkapan tersangka ketika dilakukan razia bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dan Polsek KP3 Lembar. Razia rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan masuknya narkotika baik ganja maupun sabu ke wilayah NTB.
“Tersangka S yang dari kabupaten Pidie Aceh, dia dikendalikan oleh seseorang yang masih kita lakukan pendalaman saat ini, karena letaknya di daerah Sumatera,” ungkap Dedy, Rabu (5/4).
Berdasarkan keterangan S, dirinya mau menjadi kurir ganja lantaran terdesak dengan kebutuhan keluarga. Apalagi diiming-imingi bayaran yang cukup besar. Bahkan ibu dengan empat orang anak itu sempat menitikkan air mata saat diinterogasi Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto. S mengaku tidak menyangka dirinya akan berakhir ditangkap polisi.
“Pasti sedih, karena dia diiming-imingi uang Rp 20 juta ketika sampai pada pemesannya. Tadi biaya transportasinya baru diberikan senilai Rp4 juta,” ungkapnya.
Modus yang digunakan S untuk menyelundupkan ganja adalah dengan membawa dua jeriken kecap asin untuk mengelabui aparat penegak hukum, petugas travel maupun masyarakat lainnya. Dua jeriken yang dibawanya memang berisikan kecap asin, tapi di dalamnya juga tersembunyi kantong plastik berisi ganja. Rencananya barang tersebut akan ditransaksikan di daerah Lombok.
“Kalau dari sisi penyiapan barang bukti, narkotika ganja S ini tidak mengetahui. Tapi dugaan kami dari penyidik, bahwa jeriken yang tadi kelihatan masih sempurna. Kemudian diisi menggunakan plastik, setelah plastik masuk ke dalam jeriken baru diisi dengan ganja,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan beratnya sesuai dengan yang ditentukan yakni 5 kg satu jeriken. Kemudian ganja tersebut diikat dengan plastik tersebut, dan diberikan cairan kecap asin, sehingga sekilas tidak terlihat ada narkotika di dalamnya.
“Itu saya yakini untuk mengelabui petugas atau petugas-petugas lain di bus ataupun masyarakat lainnya. Pada saat dibuka petugas, dilihat memang kecap kemudian dituangkan sedikit kok terlihat ada bungkusan di dalamnya,” ungkapnya.
Atas kecurigaan tersebut maka oleh penyidik atau petugas dilakukan penyayatan jeriken tersebut. Kemudian dikeluarkan cairannya setelah itu baru dibuka bungkusnya ternyata isinya ganja.
“Dia kurir, total isi jeriken 9,5 kg setelah kita cek kembali. Untuk pemesanannya kita harus mendalami ke daerah Sumatera, karena dia yang pengendalinya, dia tau siapa pemesanannya. Tapi kita belum bisa meraba kesana,” katanya.
S sendiri baru pertama kali menjadi kurir pengiriman barang haram tersebut. Dirinya membawa barang tersebut dari Kabupaten Pidie menuju Pulau Lombok menggunakan kapal, dan menghabiskan waktu hingga 7 hari perjalanan.
“Jadi dua jeriken ini dilakukan pengirimannya oleh tersangka S dari perjalanan Kabupaten Pidie dan tiba di Lombok selama 7 hari, dengan menggunakan bus antar provinsi yang ada pemberangkatan ke Lombok,” jelasnya.
Sementara itu, memang ada beberapa hambatan untuk mengungkap pidana narkotika ini. Karana transaksi narkotika ini sistem sel, begitu sudah ditangkap pasti akan diketahui oleh sang pesuruh.
“Itu kadang kesulitan tapi kita terus melakukan pendalaman. Saat ini, S dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Narkotika,” pungkasnya. (dpi)