Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan agar kewenangan penggunaan dana kelurahan diberikan penuh ke daerah agar program dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di masing-masing keluharan.
“Kalau saat ini, penggunaan dana kelurahan mengacu pada petunjuk teknis dan penggunaan dari pemerintah yakni hanya untuk dua kegiatan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin.
Dua kegiatan itu adalah, pertama, peningkatan sarana dan prasarana dengan skala kecil yang dikerjakan dengan pola swakelola di masyarakat melibatkan komponen lembaga kemasyarakatan.
Kedua, program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan tidak dalam skala besar. Misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat dan pelaksanaannya juga tetap dilakukan oleh lembaga yang ada di masyarakat.
“Selain dua kegiatan itu, kita ingin menggunakan dana kelurahan untuk program-program lainnya. Karena itu, kami sangat berharap agar ke depan penggunaan dana kelurahan sepenuhnya diberikan ke daerah,” katanya.
Terhadap usulan itu, lanjutnya, pemerintah kota juga telah menyampaikan poin tersebut menjadi salah satu rekomendasi hasil dari kegiatan pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, awal bulan Juni 2019.
Selain itu, Martawang juga menyampaikan rekomendasi terhadap besaran pemberian dana kelurahan dengan sistem prioritas model gunting skala APBD dari masing-masing daerah.
“Misalnya, daerah dengan APBD Rp2 triliun ke atas ditetapkan mendapatkan dana kelurahan berapa persen, sehingga tidak pukul rata seperti sata ini sebesar 5 persen,” ujarnya.
Rekomendasi penggunaan dan alokasi dana kelurahan tersebut telah disampaikan ke pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.
Total dana kelurahan untuk Kota Mataram tahun 2019, sebesar Rp18 miliar dan telah dibagi rata ke 50 kelurahan dengan nominal masing-masing kelurahan mendapatkan Rp370 juta. (Ant)