25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok TengahKades Menemeng Lepas Tanah Pecatu, Masyarakat Lapor ke Kejari Loteng

Kades Menemeng Lepas Tanah Pecatu, Masyarakat Lapor ke Kejari Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Mereka mengadukan persoalan tanah pecatu milik kepala dusun, pekasih dan penghulu yang diklaim oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.

Perwakilan warga Desa Menemeng, Hamzanwadi mengatakan masyarakat mendatangi Kejari Loteng untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades Menemeng. Terutama dengan adanya surat pernyataan penyerahan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengklaim.

“Warga menduga keluarnya surat pernyataan penyerahan hak atas tanah ini cacat hukum atau ada nuansa menguntungkan pihak lain,” ujarnya, Senin (10/4/2023). Hamzanwadi menegaskan, surat pernyataan pelepasan hak ini tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh di desa tersebut.

Selain itu, pelepasan tanah pecatu tersebut dinilai warga tidak sesuai aturan. “Camat tidak mengetahui, termasuk BPD hingga Bupati tidak mengetahui. Kades secara sepihak mengeluarkan surat pelepasan tanah pecatu itu kepada pengklaim,” tegasnya.

Hamzan membeberkan, dengan terbitnya surat pernyataan pelepasan tanah pecatu oleh Kades Menemeng itu menimbulkan kerugian hingga Rp4,6 miliar atau lebih. Kerugian itu dari 65 are lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, kemudian dijual sekitar Rp75 juta per are.

“Karena itu tanah pecatu maka itulah yang kami laporkan kepada Kejari. Yang kami laporkan ini adalah kades, pihak yang mengaku ahli waris atau yang mengklaim, termasuk oknum yang menjual tanah pecatu ini,” terangnya.

Usai dari Kejari, perwakilan masyarakat menuju kantor DPRD Loteng untuk melakukan rapat klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan tanah pecatu. Dalam rapat itu hadir Kades, Sekdes, dan BPD Menemeng, termasuk Ketua Forum Kepala Desa dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pelepasan tanah pecatu ini tidak sah sehingga tanah pecatu yang dimaksud dalam status quo dan memberikan kesempatan bagi para pengklaim melakukan gugatan. Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu.

Kades Menemeng, H. M. Mujahidin menegaskan bahwa dengan adanya permasalahan tanah pecatu ini membuat pihaknya sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah. Bahkan ia mendapatkan informasi juga bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka, sehingga menyerahkan tanah pecatu itu kepada ahli waris dengan pertimbangan bukti kepemilikan alas hak letter C tahun 1961.

“Sebenarnya tanah hasil tukar guling sudah memiliki sertifikat atas nama Pemdes, dimana sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada pengacara pengklaim. Penyerahan tanah pecatu ini juga karena adanya informasi terkait dengan penetapan tersangka ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Loteng, H Ahmad Supli mengatakan, persoalan tanah pecatu Desa Menemeng sudah ada titik temu, karena pelepasan tanah pecatu ini tidak ada dasar dan murni karena adanya informasi yang didapatkan oleh kades kalau dirinya akan jadi tersangka.

“Padahal prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati, dan itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, sertifikat lahan atas nama pemdes hasil tukar guling tanah pecatu dikuasai oleh orang lain. “Makanya kita sudah meminta agar sertifikat tanah segera dikembalikan ke desa dan tanah yang menjadi objek sengketa ini untuk sementara menjadi posisi semula yakni tanah pecatu,” imbuhnya.

Pihaknya meminta kepada para pengklaim untuk melakukan gugatan ke pengadilan, karena tidak boleh tanah pecatu ini dikuasai hingga apalagi dijual. “Makanya kesimpulannya tanah pecatu untuk sementara status quo. Kita minta pengklaim keluar dulu dari lahan karena sudah banyak lahan yang dikuasai pengklaim,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer