Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan pendataan terhadap sasaran program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai acuan pelaksanaan program pemugaran RTLH di kota itu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Mataram, Selasa, mengatakan, proses pendataan RTLH tersebut dilakukan melalui aparat kecamatan dan kelurahan “by name by address”.
“Camat dan lurah bertugas melakukan pendataan terhadap warganya yang layak untuk didaftarkan mendapat bantuan RTLH, sesuai indikator yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan data yang diusulkan aparat kelurahan dan kecamatan itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan menurunkan timnya untuk memverifikasi data tersebut.
Salah satu ketentuan warga yang menjadi sasaran program RTLH adalah, bukan penerima bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi, sebab untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sesuai kategori.
“Data usulan sasaran program RTLH yang sudah tervalidasi akan diintervensi tahun 2020 melalui anggaran dari Kementerian PUPR,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram HM Kemal Islam sebelumnya mengatakan, tahun 2020 Kota Mataram telah ditetapkan mendapatkan program pemugaran RTLH sebanyak 910 unit.
Sebanyak 910 unit RTLH tersebut direncanakan mendapat bantuan yang sama dengan bantuan tahun ini yakni Rp17,5 juta per RTLH, atau naik dibandingkan dengan program serupa di tahun sebelumnya Rp15 juta per unit.
Kemal menambahkan, apabila pendataan bisa dilaksanakan akhir tahun ini, bantuan program pemugaran RTLH sebanyak 910 unit, bisa dilaksankan dan jumlah RTLH di Kota Mataram untuk sementara dapat dikatakan tuntas.
Lebih jauh, Kemal mengatakan, sasaran penerima bantuan RTLH berdasarkan beberapa kriteria antara lain, dilihat kondisi “aladin” (atap, lantai dan dinding), atap tidak bocor, lantai tidak dari tanah serta dinding bagus tidak lembab, Perkim akan melihat juga dari komponen lain.
Komponen yang dimaksudkan adalah dari sisi Dinas Kesehatan, sebuah RTLH dilihat dari ventilasi dan fasilitas toilet, dan untuk lingkungan hidupnya terkait dengan kondisi sanitasi di lingkungan tersebut.
“Kriteria-kriteria itulah yang kita padukan untuk menetapkan sebuah RTLH, sebelum data hasil musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM) kita validasi,” ujarnya. (Ant)