28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPP 15/2023 Disebut Jadi Penyebab Pemkot Mataram Batal Berikan THR Satu Kali...

PP 15/2023 Disebut Jadi Penyebab Pemkot Mataram Batal Berikan THR Satu Kali Gaji ke Tenaga Non ASN

Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi angkat bicara terkait tidak adanya THR bagi tenaga non ASN di lingkup Pemkot Mataram. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023, sehingga pemda tidak bisa mengalokasikan anggaran.

“Jadi ini regulasi yang tidak memperbolehkan pemberian THR bagi tenaga non ASN, kecuali yang ada di BLUD,” ujar Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, Senin (17/4) di ruangannya.

Ia mengatakan, jika tidak terbentur oleh aturan tersebut, Walikota Mataram telah merencanakan memberikan THR bagi tenaga non ASN di lingkup Pemkot Mataram. Dikhawatirkan jika tetap dilaksanakan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“Pak Wali sudah berbaik hati, menyentuh rasa kemanusiaan gitu ya. Kita pada posisi siap melaksanakan takala penyesuaian anggaran untuk berpihak pada mereka (tenaga non ASN, Red), tapi sekali lagi setelah dikonsultasikan itu tidak boleh,” ujarnya.

Meksi pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran THR tenaga non ASN tahun 2024 mendatang, Didi menegaskan, hal itu melanggar aturan. “Tidak bisa. Termasuk menganggarkan kapan saja, tetap tidak boleh,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, tenaga non ASN diharap untuk bisa bersabar. Diakuinya, keberadaan tenaga non ASN tersebut sangat membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi, jumlah ASN yang sangat terbatas sehingga keberadaannya sangat diperlukan. “Kesabaran ada batasnya juga. Ada juga yang alih profesi kan,” harapnya.

Ia mengharapkan, para tenaga non ASN tetap semangat meski batal diberikan THR tahun ini. Karena pemberian THR akan diberikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Namun dengan kebijakan tersebut, jumlah THR yang didapatkan akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan OPD.

“Sudah di-over handle oleh kepala OPD untuk mencari jalan keluar. Termasuk kita di dewan juga sudah melakukan itu,” katanya.

Sebelumnya, tahun 2023 ini Pemkot Mataram akan memberikan THR bagi tenaga non ASN sebesar satu kali gaji. Namun karena terkendala oleh peraturan maka kebijakan tersebut batal direalisasikan. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer