Mataram (Inside Lombok) – Antusiasme masyarakat NTB, terutama kota Mataram, untuk mudik ke kampung halaman cukup tinggi tahun ini, seiring ditiadakannya aturan pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19. Namun, tingginya animo masyarakat untuk mudik ini sering kali dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli) terlebih pada harga tiket transportasi.
Mengantisipasi kemungkinan adanya pungli itu, Tim Saber Pungli Kota Mataram bersama stakeholder terkait mengimbau sejumlah gerai penjualan tiket bus di Terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram untuk menjual tiket sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Harga tiket itu sudah ada ketentuannya dari pemerintah, sehingga tidak boleh dinaikan tanpa dasar aturan karena akan merugikan konsumen,” ujar Ketua Tim Saber Pungli Kota Mataram, AKBP Syarif Hidayat, Rabu (19/4).
Kegiatan yang dilakukan bertujuan pula untuk mengantisipasi kenaikan harga tiket, yang mungkin dilakukan oleh para oknum tertentu, seperti calo tiket atau petugas penjualan tiket. “Untuk itu kegiatan pemantauan ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang dapat mengganggu dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan dalam pengecekan yang dilakukan timnya juga mengutamakan untuk memberi himbauan kepada para penumpang, untuk tidak melakukan gratifikasi atau pungli tanpa adanya dasar hukum atau regulasi yang jelas sesuai aturan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat baik bagi para calon penumpang maupun kepada petugas penjualan tiket, agar tetap disiplin menjual tiket sesuai standar harga yang telah ditentukan pemerintah,” imbuhnya. (dpi)