Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap 6 orang terduga pengguna narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, Senin (1/5) sekitar 17.00 Wita. Barang bukti yang diamankan pun mencapai 229,17 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan lima orang terduga pelaku antara lain inisial H (29) dan MAS (20) asal Cakranegara, serta THS (25), IA (38), dan M (36) asal Lombok Barat diamankan di TKP pertama di Cakranegara, Kota Mataram. Kemudian tersangka inisial HJ (50) diamankan di TKP kedua di Praya, Lombok Tengah.
“5 orang ini diamankan di lokasi pertama dan satu orang diamankan di Praya. Di mana diketahui HJ sebagai sumber barang yang kita amankan,” ungkap Dimas, Selasa (2/5). Dari 6 orang terduga pelaku yang diamankan beserta dengan barang bukti sabu-sabu, salah satu di antaranya merupakan seorang residivis dengan kasus 365 curas (pencurian dengan kekerasan) inisial IA. Namun kini kembali terciduk karena kasus narkotika jenis sabu.
“Pekerjaanya ada yang LC atau pemandu karaoke, sopir, bartender, penjual tiket bus, dan ada yang kerja sebagai pasang banner di salah satu tempat digital printing. Keenamnya berada di kamar kos-kosan masing-masing saat diamankan,” jelasnya.
Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti sabu, serta barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor dan alat barang bukti lainnya.
“Saat ini keenam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. Kepada terduga pelaku akan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dpi)