Lombok Tengah (Inside Lombok) – Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus seorang pria inisial K asal Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Minggu (30/4). Ia diduga menjadi pelaku pembegalan yang kerap melancarkan aksinya di bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Labulia.
“Pelaku adalah seorang pria berinisial K ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian, Sabtu (6/5) seperti dikutip dari pernyataan resminya.
Hizkia menjelaskan penangkapan K merupakan hasil dari pengembangan kasus pelaku lain berinisial J yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Keduanya adalah komplotan begal yang disebut sempat beraksi di bypass BIL, tepatnya di Desa Labulia.
Dalam kasus itu, J dan K dilaporkan mencoba merampas telepon genggam milik salah seorang korban yang melintas di ruas jalan itu pada April lalu. “Selain itu, terduga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor milik WNA di Kawasan Mandalika, Kuta,” terang Hizkia. Kini kedua pelaku yang diringkus itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun. (fhr)