26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok BaratMaju Nyaleg, Belum ada Kades di Lobar Ajukan Surat Pengunduran Diri

Maju Nyaleg, Belum ada Kades di Lobar Ajukan Surat Pengunduran Diri

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat (Lobar) akui hingga saat ini belum ada kepala desa (kades) yang mengajukan surat pengunduran diri. Terutama dari mereka yang diketahui mencalonkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam kontestasi politik 2024 mendatang.

“Belum ada (kades) yang mengajukan surat pengunduran diri,” jelas Sekretaris DPMD Lobar, Kesuma Supake saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/05/2023). Kendati, ia tak menampik bahwa sudah ada dua orang kades yang melakukan konsultasi terkait hal tersebut kepada dinas. “Yang konsultasi baru dua orang, ada yang secara langsung, ada juga yang melalui telepon,” lanjutnya.

Diterangkan, kades yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, diketahui juga salah seorang kades di Lobar sudah datang bersama salah satu partai politik untuk mendaftar diri ke KPU Lobar belum lama ini.

Saat disinggung terkait adanya salah seorang kades yang sudah datang mendaftar ke KPU tersebut, Kesuma meminta hal itu untuk dikonfirmasi langsung ke KPU. “Karena syarat tadi yang saya sampaikan sesuai regulasi dari KPU,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan syarat pendaftaran yang lebih rinci, termasuk soal surat pengunduran diri dari kades yang hendak mendaftar bacaleg, nantinya akan dilihat dalam tahap verifikasi administrasi syarat calon.

“Kalau belum (mengajukan surat pengunduran diri) itu menjadi bagian yang harus diperbaiki pada masa perbaikan syarat calon,” terang Bambang. Sehingga apabila sampai tahapan penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang bersangkutan belum juga melakukan pembaharuan atau perbaikan data terkait kepastian pengunduran dirinya, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk tahap selanjutnya.

“Kalau sampai dengan penyusunan DCS tidak diperbaiki, yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer