27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMaju Nyaleg DPR RI, Bupati Lobar Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Maju Nyaleg DPR RI, Bupati Lobar Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid akui sudah mengajukan surat pengunduran dirinya, karena akan maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) untuk calon DPR RI dari partai NasDem.

“Saya sudah mengajukan (pengunduran diri) karena itu syarat pencaleg-kan. Kalau saya tidak ajukan, ya tidak lulus saya jadi caleg,” ungkap Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (09/05/2023) kemarin.

Pengajuan pengunduran diri itu diakuinya sudah dilayangkan beberapa hari yang lalu ke DPRD Lobar untuk pengurusannya. Karena dalam prosesnya, pengunduran diri itu harus melalui Gubernur untuk kemudian ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tinggal tunggu nanti, baru akan menjadi resmi ketika SK (Surat Keputusan) Mendagri sudah keluar,” jelasnya.

Sama seperti bacaleg Nasdem lainnya, Fauzan juga sudah mengurus kelengkapan berkas persyaratan untuk pendaftaran. Mulai dari keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri dan yang lainnya. Seluruh berkas itupun disebutnya sudah ia serahkan kepada DPP Nasdem .

“Kalau penyerahan berkas pendaftaran ke partai sudah, kalau untuk pendaftaran ke KPU wewenang DPP,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 52, sudah jelas menerangkan bahwa bagi kepala daerah yang akan maju dalam pemilu, baik pilkada maupun pileg harus mengajukan beberapa persyaratan. Termasuk surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri sebagai persyaratan pendaftaran.

“Jadi surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya. Itu saja. Belum mengacu kepada surat pemberhentian,” terang Bambang.

Pihaknya pun sejauh ini belum mendapat informasi apakah Bupati Lobar memang sudah mengajukan surat pengunduran diri atau belum. Sebab hingga kini partai NasDem belum melakukan pendaftaran untuk bacalegnya di KPU.

“Itu baru diketahui di aplikasi Silon KPU apakah lengkap atau tidaknya, sementara partai yang bersangkutan belum bisa dilihat karena belum submit,” imbuh dia.

Meski demikian, yang bersangkutan sudah harus menyerahkan SK pemberhentian ketika ditetapkan sebagai caleg. Karena pihaknya tidak akan bisa menetapkan caleg yang masih kurang persyaratannya, di mana salah satunya adalah surat pemberhentian tersebut.

“Makanya nantinya pas pra DCT (daftar caleg tetap) kami pastikan bahwa hal-hal seperti itu (SK pemberhentian) sudah dipenuhi. Itu berlaku untuk kepala daerah, pejabat BUMN, BUMD, perangkat desa dan sebagainya,” tandas Bambang. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer