27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaMataramDisdik Keluarkan Surat Edaran, Larang Sekolah di Mataram Pungut Biaya Perpisahan

Disdik Keluarkan Surat Edaran, Larang Sekolah di Mataram Pungut Biaya Perpisahan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram sudah mengirimkan surat edaran kepada semua sekolah untuk tidak melakukan pungutan biaya perpisahan ke peserta didik. Jika ada sekolah yang tetap menarik pungutan, maka akan dilakukan pemanggilan.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf mengatakan dalam surat edaran tersebut pihak sekolah dilarang melakukan perpisahan di luar sekolah. Selain itu larangan menarik pungutan ke orang tua siswa untuk biaya kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi. Surat edaran pungutan terhadap biaya pelepasan baik untuk jenjang SD-SMP. Pokoknya sekarang sekolah itu dilarang memungut biaya,” katanya, Senin (15/5) pagi.

Larangan menggelar acara perpisahan di luar sekolah ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, kegiatan di luar sekolah disebut rawan terhadap keamanan para siswa. “Baik di dalam mau di luar tetap dilarang. Surat edaran itu juga jangan melakukan pelepasan di luar sekolah untuk menjaga keamanan anak-anak,” katanya.

Tren yang terjadi saat ini, perpisahan banyak dilakukan di luar sekolah salah satunya hotel. Dengan adanya tren tersebut, Dinas Pendidikan Kota Mataram sudah mulai melakukan antisipasi. Karena pengumuman kelulusan untuk tingkat SD-SMP akan dilakukan pada 8 Juni mendatang.

“Cukup di dalam sekolah saja. Kalau orang tua mau melaksanakan silakan saja mereka yang berembuk apa saja yang dilakukan dan apa saja. Biarkan orang tua murid dan siswa yang melaksanakan,” katanya.

Dia menegaskan, jika ada sekolah yang tetap menggelar perpisahan di luar sekolah dengan melakukan pungutan maka akan dipanggil. Sanksi yang akan diberikan berupa teguran. Karena tindakan yang dilakukan dianggap tidak mengindahkan surat edaran yang sudah diberikan. “Kita akan berikan teguran nanti kan tidak mengindahkan surat dinas kan,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan, pungutan yang dilakukan untuk biaya perpisahan tersebut tidak memiliki aturan yang jelas. Jika hal tersebut dilakukan maka akan menjadi pungutan liar. “Kalau ada permintaan komite terhadap besaran itu juga tidak boleh. Tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Selain ke sekolah, surat edaran juga sudah dikirimkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sehingga bisa sama-sama saling mengawasi. Selain berisi larangan pungutan biaya perpisahan peserta didik, dalam surat edaran tersebut ditekankan agar pihak sekolah memberikan edukasi kepada peserta didik yang akan lulus.

Edukasi yang diberikan agar tidak melakukan aksi vandalisme atau corat-coret baju seragam pasca pengumuman. “Baju seragam yang masih layak sebaiknya disumbangkan kepada yang lebih membutuhkan,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer