Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AH (26) asal Lombok Timur diciduk Sat Reskrim Polresta Mataram karena melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp149 juta. Modusnya adalah menawarkan trading di bursa kripto pada korban dengan menjanjikan profit mingguan dari investasi uang yang diterimanya.
“Jadi yang bersangkutan mendapat informasi dari temannya bahwa kegiatan trading ini menguntungkan, sehingga dia tawarkan ke orang lain, dan dia ini yang mainkan, tapi kalah. Tidak bisa mengembalikan uang itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/5).
Dijelaskan, korban dikenalkan pada AH oleh seorang rekannya yang juga sekarang menjadi korban lainnya dari penggelapan yang dilakukan pemuda itu. Di lingkup pertemanannya, AH dikenal bisa memberikan profit mingguan jika dititipkan sejumlah uang untuk kemudian diinvestasikan di bursa kripto.
“Merasa mulai tertarik, korban pun sepakat bertemu dengan yang bersangkutan di salah satu kafe di Kota Mataram, untuk dijelaskan sekaligus praktek bermain trading secara langsung,” terangnya.
Pada saat itu AH disebut menunjukkan kepada korban uang sebesar Rp9 juta mendapat keuntungan hingga bertambah jadi Rp12 juta setelah diinvestasikan. Korban pun tertarik, di tambah dengan cerita AH bahwa dirinya pernah membantu seseorang lepas dari jeratan hutang dengan cara investasi di bursa kripto.
“Yang bersangkutan menjanjikan korban dengan modal yang diberikan sebesar Rp149 juta akan mendapat keuntungan setiap minggu, dan akan ditransfer dalam jangka waktu 3 bulan akan menjadi senilai Rp300 juta lebih,” jelasnya.
Berujung pahit, AH justru menghabiskan uang korban untuk kebutuhan pribadinya dan memblokir nomor kontak korban. “Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading. Tapi ketika bermain kalah, dia main lagi sampai habis uangnya,” katanya.
Atas aksinya, AH terancam dikenakan pasal 378 arau 37 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. (dpi)