Mataram (Inside Lombok) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GF (22) dan suaminya, YDA (25) terpaksa diamankan dan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) itu diduga kompak menguasai narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan.
GF dan YDA diamankan pada Jumat (26/5) lalu di rumahnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya diamankan atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi transaksi sabu pun pesta narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Dimas Widyantara menerangkan setelah menerima informasi dari masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti narkoba. “Hasil penggeledahan kami di lokasi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan beserta barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, bahan-bahan untuk bungkus sabu seperti klip bening serta sejumlah uang tunai,” jelasnya, Minggu (28/5).
Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, GF dan YDA menyatakan belum lama menjalani bisnis jual-beli sabu. “Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup,” ungkap Dimas.
Atas pengakuan itu, pihak kepolisian pun masih melakukan pengembangan, khususnya untuk memeriksa apakah GF dan YDA adalah pemain lama dalam hal jual-beli sabu, serta dari mana sumber barang yang dikuasai keduanya. “Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan,” ungkap Dimas. Atas perbuatannya, GF dan YDA terancam disangkakan Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (r)