Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta kelurahan mempercepat laporan penggunaan dana kelurahan, meskipun batas waktu pelaporan hingga 16 Agustus 2019.
Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin mengatakan percepatan laporan dana kelurahan itu sebagai salah satu syarat pengajuan untuk pencaiaran dana kelurahan tahap kedua.
“Karena itu, meski batasnya pelaporan tanggal 16 Agustus, kita meminta kelurahan lebih cepat pada 14 Agustus,” ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, hingga saat ini dari 50 kelurahan di Kota Mataram sudah ada dua atau tiga kelurahan yang sudah menyerahkan laporan penggunaan dana kelurahan sementara sisanya diharapkan bisa rampung pekan depan.
Berdasarkan aturan, jumlah kelurahan yang harus merampungkan laporan sebagai syarat untuk pencairan tahap kedua minimal 50 persen. Jadi, laporan yang sudah masuk dilakukan verifikasi.
“Jika proses pelaporan dan verifikasi rampung, kami akan melanjutkan ke Kementeri Keuangan untuk proses yang sama. Jika sudah dianggap cukup, kementerian segera mentransfer tahap kedua,” katanya.
Sementara untuk proses pelaporan pencairan tahap kedua, BKD sudah menyatakan batas akhirnya sampai bulan November meskipun penggunaan dana bisa dilaksanakan hingga Desember 2019.
Menanggapi memepetnya waktu pencairan dan pelaporan, Syarikin membantah, penggunaan dana kelurahan tidak tepat sasaran.
“Penggunaan dana kelurahan sudah ada perencanaannya dan kegiatan di kawal oleh Bappeda jadi Insya Allah tepat sasaran,” katanya.
Dana kelurahan untuk Kota Mataram tahun 2019 sebesar Rp18 miliar, yang dibagi rata kepada 50 kelurahan sehingga satu kelurahan mendapaatkan sekitar Rp380 juta, untuk dua kegiatan yakni peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. (Ant)