27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiTempat Gadai Belum Berizin Disarankan Pakai Pola Bergabung

Tempat Gadai Belum Berizin Disarankan Pakai Pola Bergabung

Mataram (Inside Lombok) – Banyak tempat gadai yang beroperasi saat ini belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. NTB sendiri baru 2 tempat gadai yang memiliki izin, sedangkan untuk lainnya belum mengurus karena terkendala modal. Untuk itu OJK NTB tawarkan pola bergabung bagai usaha gadai kecil tersebut.

“Karena memang persyaratan itu, modal minimal Rp500 juta. Ini yang agak berat di mereka. Kita pahami, mau tidak mau mereka harus punya izin, akhirnya kita ada pola bergabung sehingga modal itu dipersamakan. Ini yang kita coba jajakan,” ujar Kepala OJK NTB, Rico Renaldy saat ditemui, Rabu (31/5).

Dikatakan saat ini di NTB memang banyak tempat gadai kecil yang muncul. Belum lama pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan mereka, dan disampaikan bahwa posisi mereka ilegal, lantaran belum ada mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita juga tidak bisa serta merta terlalu frontal ke mereka (tidak ada izin), karena kan mereka kecil-kecil gadai ini dan memang tumbuh duluan. Sehingga kita ajak mereka untuk berdiskusi dan kita coba carikan posisi bagaimana supaya mereka legal,” terangnya.

Selain itu, OJK NTB juga sudah menyampaikan melalui asosiasi gadai terkait dengan gadai-gadai yang kecil yang belum memiliki izin tetap harus mengurus izin tersebut. Bahkan OJK NTB telah menyampaikan ke pusat dan sudah sosialisasi terkait dengan itu.

“Sekarang ini dari mereka ada yang lagi ngurus izinnya, salah satunya kalau tidak salah gadai elektronik. Eva group sudah beberapa kali mereka sampaikan kelengkapannya di kantor pusat, jadi dari pertemuan kita sudah ada kemajuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ada yang mengurus perizinan tersebut setelah pertemuan dilakukan. Kemudian, ada juga yang berembuk untuk mencari jalan tengah agar bisa memiliki izin. Apakah dengan bergabung bersama, terutama gadai-gadai yang kecil. Apalagi mereka berada di beberapa tempat di NTB.

“Kita sudah sampaikan saat sosialisasi tersebut (pola bergabung). Tentunya kita tunggu. Kita juga lakukan pendekatan supaya mereka mencoba untuk mengurus perizinan tersebut,” terangnya.

Saat ini untuk gadai memang paling banyak gadai elektronik. Namun ada juga gadai emas. Sebelumnya data dari Satgas Waspada Investasi mencatat ada 18 gadai ilegal di wilayah NTB tanpa izin.

Menurutnya untuk gadai-gadai yang tidak berizin atau ilegal ini perlu diawasi. Pasalnya jika mereka tidak berizin akan sulit untuk dilindungi jika terjadi sesuatu. Perlindungan yang dimaksud tidak hanya dari segi tempat gadai saja, tetapi masyarakat juga yang menggunakan jasa gadai tersebut.

“Contoh dia (tempat gadai) ambil barang orang, tiba-tiba dia lari. Masyarakat mengadu ke kita tapi itu kan ilegal, tentunya ada masyarakat yang akan dirugikan. Ini yang kita tidak mau, kita akan melindungi masyarakat termasuk gadai pun kalau sudah berizin, tentunya dalam koridor perlindungan OJK juga. Kalau ada masyarakat yang tidak benar,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer