Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil sederet kepala daerah di NTB untuk menjalani pemeriksaan. Antara lain Walikota Mataram, Mohan Roliskana, dan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menekankan pemanggilan para kepala daerah itu tidak berhubungan dengan dunia politik. Termasuk soal akan dilangsungkan pemilihan umum pada 2024 mendatang.
Ditegaskan Nanang, pemeriksaan dilakukan atas laporan yuridis yang masuk ke pihaknya. “Saya sendiri ngomong, saya bukan politikus. Saya menangi perkara berdasarkan laporan yuridis. Jadi saya nggak mau (nama Kejati) dipinjam orang, siapapun itu. Saya bicara data yang dihasilkan, data yang dikembangkan. Kalau memang tidak terbukti ya monggo, kalau terbukti, ya sekolah,” jelasnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menerangkan pemanggilan Mohan dan Indah terkait kasus yang berbeda. Namun di hari pemanggilan pada Senin (19/6) hanya Bupati Bima yang hadir, sementara Mohan masih mangkir.
Selain Mohan dan Indah, Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), Lalu Ahmad Zaini juga dipanggil di hari yang sama terkait dugaan korupsi pada pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air. Zaini pun telah memberi keterangan.
Terkait Mohan yang belum memenuhi panggilan Kejati, maka akan dijadwalkan ulang. “Intinya pada hari ini (19/6) melakukan pemeriksaan rencananya tiga orang itu, tapi yang menghadiri panggilan hanya Bupati Bima dan direktur PDAM, yang tidak menghadiri panggilan kami hari ini adalah Walikota Mataram, belum datang. Makanya kami jadwalkan ulang,” jelasnya.
Dikatakan Walikota Mataram dipanggil kaitannya dengan PDAM, karena posisinya Walikota Mataram termasuk sebagai pembina di PDAM. Sementara Bupati Bima dimintai keterangan terkait penyertaan modal di PDAM Bima tahun 2020 dan 2021. Besar penyertaan modal itu diduga mencapai Rp21 miliar.
“Penyertaan modalnya, mungkin dugaanya ke situ, tapi yang penting ini masih full data full bucket, dan kita ingin menelusuri apakah benar ada dugaan dari terlapor,” ungkapnya. (dpi)