Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya berinisial IH (62) asal Narmada, Lombok Barat dan BP asal Ampenan, Kota Mataram.
Ada 8 korban yang melapor atas kasus tersebut. Mereka tak kunjung diberangkatkan, meski telah membayar sebesar Rp30 juta karena diimingi bisa bekerja di Korea Selatan dan Taiwan.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan ada dua perkara dari dua laporan yang berhasil diungkap, kaitan dengan TPPO dengan jumlah korban cukup banyak. Di mana dari satu perkara ada 3 orang korban dan ada yang 5 orang korban.
“Di luar itu juga masih ada belasan orang yang nanti kita ambil keterangan. Korbannya puluhan. Namun belum kita bisa konfirmasi,” ujar Mustofa, Selasa (20/6).
Ketika diamankan kedua terduga pelaku di rumahnya masing-masing. Dari salah salah satu rumah pelaku, didapatkan sejumlah kwitansi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah cukup lama.
“Para korban ini sudah membayar masing-masing Rp30 juta satu orang untuk bisa bekerja keluar negeri,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan dari 2 dua laporan yang diterima, laporan pertama ada 3 korban melaporkan dengan pelaku HI (62), dari 3 korban ini pihaknya telah melakukan upaya penggeledahan dari rumah terduga terlapor. Di mana saat dilakukan penggeledahan didapati 38 dokumen, dari dokumen tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekiranya kami akan kroscek, total ada 41 orang disinyalir korban PMI. Terduga pelaku HI kita amankan di Narmada, Lombok Barat. Yang bersangkutan mengiming-imingi korban untuk berangkat ke wilayah Korea Selatan ataupun Taiwan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk bisa bekerja masing-masing korban mengeluarkan dana total Rp30 juta. Sehingga keseluruhan Rp90 juta dari 3 korban tersebut. Namun korban tak kunjung diberangkatkan ke negara penempatan yang dijanjikan terduga pelaku.
Kemudian laporan kedua didapati 5 korban dengan berbagai alamat di antaranya ada di Mataram, Lombok Timur, hingga Sumbawa Barat. Dari laporan tersebut dilakukan upaya penggeledahan di rumah terduga pelaku BP didapati 28 berkas.
“Ternyata dari 5 orang korban berkembang menjadi 63 korban, tapi ini yang masih kami kroscek kembali. Karena dari yang diakui oleh tersangka dengan bukti otentik berupa WhatsApp grup tersendiri yang terdiri 19 orang. Nanti kami kroscek lagi,” jelasnya.
Sementara itu, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 junto pasal 69, uu 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia sub pasal 378 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15 miliar. (dpi)