Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) berhasil eksekusi Rp6 Miliar lebih uang garansi perkara tindak pidana korupsi dari pengerukan dermaga Labuhan Haji. Uang itu dicairkan melalui Bank BNI Bandung selaku penjamin.
Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan pihaknya berhasil mencairkan garansi bank berupa jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan dermaga pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016. Total uang muka yang menjadi jaminan itu mencapai Rp6.721.048.181.
“Pencairan dilakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur kepada Bank BRI Cabang Selong,” katanya kepada awak media, Rabu (21/06/2023).
Tim JPU lanjutnya telah mengembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi tersebut dengan cara menyetorkan ke kas daerah Lotim melalui Bank NTB Syariah. “Adapun pencairan uang garansi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023,” katanya. (den)