Mataram (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Fauzan Khalid penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (26/06) terkait dugaan korupsi pada PDAM Giri Menang. Dia mengakui jika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyertaan modal pada BUMD tersebut.
Fauzan datang di pemanggilan keduanya, setelah sempat absen dari pemanggilan awal pada Selasa (20/06) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, ia menanggapi santai terkait hal itu. “Seputar itu, ditanya soal penyertaan modal PDAM saja,” ujar Fauzan usai dirinya diperiksa penyidik Kejati, Senin (26/06/2023) siang.
Diterangkan, dirinya telah menjelaskan segala hal terkait dengan penyertaan modal Lobar di PDAM Giri Menang. Termasuk soal deviden yang diterima Pemda Lobar dari PDAM setiap tahunnya, yang sebelumnya sempat dipertanyakan oleh berbagai pihak, termasuk kalangan DPRD Lobar.
“Untuk program fisik dan non fisik, saya tidak ditanya secara teknis. Saya jawab umum saja soal penyertaan modal saja,” jelas Fauzan. Terkait permasalahan dugaan adanya selisih pengurangan penyertaan modal di perusahaan itu, sebelumnya Fauzan juga menyebut hal itu biasa terjadi, tergantung pada APBD.
Ia mengumpakan misal di 2021 penyertaan modalnya sebesar Rp10 miliar, kemudian di 2022 sebesar Rp5 miliar. “Itu tidak apa-apa asal tercatat segitu, yang tidak boleh itu kita setor Rp10 miliar menjadi Rp9 miliar itu yang tidak boleh. Kalau berkurang atau tidak, itu boleh,” tegasnya.
Ditanya soal dugaan tidak sinkronnya laporan penyertaan modal antara Pemda Lobar, Pemkot Mataram dengan PDAM Giri Menang, Fauzan justru tidak yakin hal itu terjadi. “Kalau seperti itu sudah nakal, sudah jahat namanya. Kalau seperti itu akan ditangkap langsung tanpa diperiksa,” ketus Fauzan.
Menurutnya, sejauh ini persentase penyertaan modal Pemda Lobar bersama Kota Mataram di PDAM Giri Menang, yaitu 60 persen Lobar dan 40 persen Kota Mataram. Namun dari sisi aset, Lobar kurang dari 60 persen, sehingga pemda tetap menambah penyertaan modal. “Sama juga dengan Mataram,” pungkasnya.
Selain itu, beberapa proyek PDAM Giri Menang yang disoroti karena diduga bermasalah yakni proyek instalasi sumber dan instalasi gedung. Di antaranya pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung kantor cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah lebih dulu memeriksa Walikota Mataram Mohan Roliskana dan Dirut PDAM Lalu Ahmad Zaini, terkait pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik di Lombok Barat.
Pada kesempatan sebelumnya, Fauzan pun sempat memberi keterangan mengenai kekurangan volume pada proyek fisik itu menjadi hal biasa. Menyusul adanya salah satu item laporan dugaan korupsi terkait kekurangan volume fisik proyek pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung.
“Yang perlu diketahui masyarakat oleh siapapun, yang namanya pekerjaan fisik masalah kekurangan volume itu masalah biasa. Tetapi nanti itu diaudit BPK, BPKP, Inspektorat menjadi temuan, dan dalam waktu satu bulan itu harus ditindaklanjuti, ini kan biasa saja,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan pihaknya telah memeriksa Bupati Lobar selama kurang lebih dua jam. Di mana ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Fauzan sempat tak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, Bupati Lombok Barat diperiksa hari ini. Tadi jam 10.00 tiba, sampai sekitar pukul 12.00 Wita,” ujarnya. (yud)