Mataram (Inside Lombok) – Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Libya telah dipulangkan. Keduanya pun telah membuat laporan ke Polda NTB, karena diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Kuasa hukum korban, Ali Usman Alkahiry membenarkan bahwa pihaknya bersama kedua korban telah melaporkan agen yang memberangkat korban. Diterangkan, kedua kliennya mengalami penyiksaan oleh majikannya di negara penempatan mereka bekerja.
“Iya (korban, Red) dua-duanya inisial SM dan JL. Materi laporan dan seterusnya nanti akan dijelaskan teman-teman penyidik,” ujar Ali usai keluar ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin (3/7).
Saat ini pihaknya berkomitmen akan mempermudah dan memperlancar proses penyelidikan. Sementara itu kedua korban belum pulang ke keluarganya, karena masih dalam proses penyelidikan. “Baru akan pulang berkumpul kembali dengan keluarganya, jika seluruh proses penyelidikan kita anggap sudah memenuhi syarat atau memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan pada Senin (3/7) pihaknya melalui Satgas TPPO Polda NTB menerima kedatangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) didampingi pihak BP3MI NTB, serta keluarga dan kuasa hukum dari kedua korban.
“Hari ini kita menerima secara resmi para warga korban tppo dan kita lakukan penerimaan secara resmi laporan polisi,” ujarnya. Setelah laporan tersebut diterima, penyidik akan menindak lanjuti dengan pemeriksaan detail atau BAP dan mengumpulkan alat bukti.
Menurut Teddy, jika BPA dan proses pengumpulan alat bukti berjalan lancar maka dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera ditetapkan tersangka dan dilanjutkan proses penegakan hukumnya. “Sementara belum ada (alat bukti), jadi saat ini kita belum menerima data secara detail dari pihak korban, keluarga maupun pengacaranya. Kita baru menerima secara resmi saja. Namun yang pasti prosesnya hari ini akan kita selesaikan,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait dengan alat bukti baik berupa data-data keberangkatan korban penyidik belum mengetahui secara detail, karena pertemuan yang baru dilakukan masih sebatas audiensi korban dengan para penyidik. “Kira-kira apa yang diperlukan, diminta penyidik untuk pemenuhan alat bukti. Nanti sore atau besok akan kita sampaikan secara detail. Karena memang antisipasi kalau terlalu detail keburu kabur tersangkanya,” pungkasnya. (dpi)