28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahTerlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng akan Disanksi

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng akan Disanksi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) belum memutuskan status keanggotaan RF (35), salah satu anggota dewan yang kedapatan positif narkoba. Ketua DPRD Loteng, M Tauhid menyebut putusan terkait hal itu masih dikaji Badan Kehormatan Dewan Loteng.

“Saya harus mendengar hasil dari kajian yang dilakukan oleh teman-temen dari Badan Kehormatan Dewan,” ujar Tauhid, Selasa (4/7/2023). Ia menjelaskan, terhadap RF nanti akan ditentukan sanksi terhadap perbuatannya. Bisa berupa sanksi peringatan keras sampai pergantian antar waktu (PAW).

“Mungkin nanti bisa saja diberikan peringatan keras. Mungkin saja di-PAW, tapi kan kami belum tahu. Saya tidak ingin berspekulasi,” imbuhnya. Dikatakan, sebagai pimpinan di DPRD Loteng ia masih menunggu hasil kajian dari Badan Kehormatan Dewan. Setelah laporan diterima, barulah pembahasan sanksi terhadap RF dilakukan.

“Kami tidak ingin mendahului apa yang sedang dikerjakan oleh Badan Kehormatan Dewan, karena belum pernah ada anggota DPRD yang kami tahu dengan kasus yang sama yang bisa jadi acuan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada anggota Badan Kehormatan Dewan untuk mencari persoalan yang sama sehingga pihaknya bisa mengambil percontohan dalam hal ini. “Bila perlu nanti kami minta ke anggota Badan Kehormatan mencari kasus yang sama supaya bisa di studi banding untuk menentukan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan RF yang terciduk positif narkoba sudah mulai menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram. “Mereka hanya sebagai korban penyalahguna, sehingga diputuskan mereka ini menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Kendati, atas keputusan untuk merehabilitasi RF, maka opsi untuk penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Artinya bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan. “Jadi karena mereka penyalahguna maka dianggap sebagai korban,” terangnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer