31.5 C
Mataram
Jumat, 15 November 2024
BerandaKriminalKedapatan Bawa 1.840 Batang Detonator, Lansia Asal Sumbawa Terancam Penjara Seumur Hidup

Kedapatan Bawa 1.840 Batang Detonator, Lansia Asal Sumbawa Terancam Penjara Seumur Hidup

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial A (63) diamankan Direktorat Polairud Polda NTB. Warga kecamatan Alas, Sumbawa Barat itu ditangkap setelah kedapatan membawa 1.840 batang detonator atau bahan perlengkapan peledak yang diduga akan dijual ke nelayan untuk mengebom ikan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Kapal Polisi Baladewa Ditpolairud Baharkam Polri melakukan pengamatan dan pemeriksaan di atas KMP Dwi Citra Dharma. Saat itu, kapal yang dimaksud tengah berlayar dari Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

“Di situ diamankan satu orang tersangka atas nama A mengendarai sepeda motor roda 2 dan membawa ransel berisi 10 kotak warna krem barang, bukti detonator dengan total sebanyak 1.000 batang,” ujar Arman, Rabu (5/7).

Dari 10 kotak tersebut masing-masing berisikan 100 batang detonator. Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah A, dan didapati sebanyak 840 batang detonator yang disimpan di kamar anaknya. “Diletakan di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet merah,” terangnya.

Senada, Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan total barang bukti detonator yang diamankan pihaknya mencapai 1.840 batang. “Barang bukti kita amankan ke Mako Polairud Polda NTB untuk pendalaman,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya baru sekali ini membawa barang tersebut. Rencananya, detonator tersebut akan dijual ke nelayan. “Keteranganya baru sekali dan itu harganya Rp600 ribu. Dijual untuk biaya keluarga infonya,” ungkap Kobul.

Selain seribuan detonator, barang bukti yang diamankan antara lain motor, STNK, 1 lembar boarding pass kapal, alat komunikasi dan ransel hitam. Untuk pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer