31.5 C
Mataram
Jumat, 15 November 2024
BerandaEkonomiBisa Sediakan Lapangan Kerja, Disdag NTB Sebut Kehadiran Ritel Modern Bukan Sekadar...

Bisa Sediakan Lapangan Kerja, Disdag NTB Sebut Kehadiran Ritel Modern Bukan Sekadar Saingan Bisnis

Mataram (Inside Lombok) – Kehadiran ritel modern nasional di NTB dikhawatirkan akan menggeser pelaku ritel lokal. Karena itu, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota telah mengatur pembatasan izin ritel modern agar tidak terlalu banyak jumlahnya. Kendati, pemerintah di tingkat provinsi melihat kehadiran ritel modern itu sebagai pembuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Baiq Nelly Yuniarti menyebutkan selama ini untuk izin ritel modern kewenangannya ada di kabupaten/kota. Sedangkan dari pemprov NTB belum mengatur, karena memang belum menjadi keluhan masyarakat.

Diakui, memang ada sebagian pelaku usaha yang mengkhawatirkan kehadiran ritel modern akan menggerus para pelaku usaha ritel lokal. Bahkan beberapa waktu lalu, ada berapa pengusaha melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran ritel modern, seperti di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

“Di satu sisi pemprov melihat sebagai lahan pekerjaan. Keberadaan mereka jangan dilihat sebagai kompetitor saja, tapi lihat manfaatnya juga dengan adanya satu ritel modern berapa direkrut tenaga kerja,” ungkap Nelly, Rabu (5/7).

Menurut Nelly, dengan hadirnya ritel modern dapat menjadi ranah pembelajaran bagi kios-kios kecil. Baik dalam pengelolaan toko, keuangan, dan dalam merekrut tenaga kerja lebih banyak. Artinya memang ritel modern ini tidak dianggap sebagai kompetitor, tapi sebagai apple to apple.

“Karena ini usaha rumahan, anda sandingkan dengan kelontong besar. Kalau berbicara ritel modern dia akan apple to apple kalau kita dengan JB (Jembatan Baru), itu baru dia konek,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika dengan industri rumahan atau kios rumah tangga yang hanya mempekerjakan satu orang saja, tentu berbeda dengan industri besar yang keberadaanya satu tetapi bisa saja mempekerjakan 10 orang.

“Cuma kalau keberadaanya per tiga meter ada, itu baru kita mulai gelisah. Tapi kalau kita lihat di kota? Mataram kan jaraknya sekian kilometer. Itu sudah diperhatikan oleh pemerintah kabupaten.kota untuk membatasi (kehadiran ritel modern, Red),” jelasnya.

Selain itu, untuk ritel modern seperti Alfamart dan Indomart memang sudah ada perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan sudah ada keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan kedua ritel modern itu untuk memasukkan produk lokal di setiap gerai-nya.

“Jadi ritel modern itu ada penampung. Realisasi di daerah nanti kita bikin kegiatan pasca Limoff ini, monitoring istilahnya,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer