34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKorupsi Tambang Pasir Besi Lotim Rugikan Negara Rp36 Miliar

Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim Rugikan Negara Rp36 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Adapun indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini sekitar Rp36 miliar.

“Kurang lebih Rp36 miliar (kerugian negara, Red). Hari ini kita Penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati NTB sudah tahap II dari perkara korupsi tambang pasir besi,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (7/7).

Tiga orang tersangka yang telah ditangkap pun sudah diserahkan ke Lapas kelas II Mataram di Kuripan. Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka kasus ini adalah RA (30) selaku Kepala Cabang PT AMG, PS (73) selaku Direktur PT AMG dan ZA (58) selaku mantan Kepala Dinas ESDM NTB.

Sesuai surat perintah penahanan yang ada, tersangka PS, RA, dan ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juli sampai 26 Juli 2023. “Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk dilakukan pelimpahan perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB menetapkan 3 orang tersangka, PSW, RA, dan ZA dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. PT AMG diketahui berkantor pusat di Jakarta Utara terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin tersebut terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut. Hanya saja dalam menjalankan aktivitas penambangan itu, diduga PT AMG tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer