Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan dua orang pria asal Lombok Tengah (Loteng) masing-masing inisial LS dan LI. Mereka diduga mengoplos tabung gas subsidi menjadi non subsidi.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, mereka melakukan pengoplosan tabung gas subsidi 3 kilogram (kg) menjadi non subsidi tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Tindakan ini memenuhi unsur pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang bersubsidi pemerintah.
“Keterangan pelaku (LI) dia tugasnya menuangkan atau memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dengan menggunakan selang. Ia belajar dari LS,” ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat mengintrogasi pelaku, Kamis (13/7).
Diterangkan, LS merupakan pemilik dari tabung-tabung gas yang dioplos oleh LI. Di mana LI belajar pengoplosan gas subsidi menjadi non subsidi dari LS, mulai dari pengisian hingga penyegelan yang sama persis seperti tabung gas yang tidak dioplos. “Pelaku mengaku belajar dari media sosial. Untuk itu saya minta tolong agar didalami persoalan ini,” imbuh Djoko.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menerangkan pihaknya mengamankan lebih dari 100 tabung elpiji sebagai barang bukti. Ada indikasi tindak pidana tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Memang dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita masih dari awal Juni, tetapi demikian kita tetap mendalami bagaimana proses itu terjadi mulai dari pembelian sampai dengan pengoplosan kemudian lokasi sampai pendistribusian,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi pengoplosan dilakukan sejak Juni 2023. Sementara itu, tabung-tabung gas yang dioplos dibeli LS dengan harga Rp30 ribu per tabung untuk ukuran 3 kg, kemudian dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu dan tabung gas 12 seharga Rp180 ribu
“Lebih kurang per satu tabung baik yang 12 kg maupun 5,5 kg adalah keuntungannya sampai Rp60 ribu. Sampai saat ini pelaku 2 orang ini masih bisa kita kembangkan hasil dari penyidikan kita nanti. Kalau untuk segel ini berdasarkan pembelian dari online,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya ada 76 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, 23 tabung gas 12 kg warna pink, 22 tabung gas 5,5 kg, 10 selang regulator. Kemudian 1.400 tutup segel tabung gas untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Ada juga hairdryer, tutup bekas gas 3 kg, 4 buah set top kran, 6 regulator, palu, kunci inggris, drat sambung, obeng, styrofoam dan triplek.
Sementara itu, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda NTB juga bekerja sama dengan pihak Pertamina terkait dengan hasil pengungkapan dengan dua orang pelaku diamankan. Di mana pengungkapan daripada tabung gas subsidi menjadi non subsidi. Agar dapat bersama-sama mengantisipasi hal-hal yang lain, jika terjadi hal serupa. “Semoga ini mendapatkan gambaran bagi kita semua bagaimana begitu mudahnya pengoplosan, penyelewengan subsidi menjadi non subsidi,” imbuhnya. (dpi)