Mataram (Inside Lombok) – Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan/ BPJamsostek sepanjang Januari-Juni 2023 tercatat mencapai Rp219.483.436.956. Jumlah tersebut terus bertambah, dengan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) paling banyak dari pada klaim produk lainnya. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Nilai klaim terdiri dari JHT sebesar Rp208.613.404.886 kepada 14.779 peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKK sebesar Rp3.342.532.070 kepada 180 peserta, JP Rp1.402.937.199 kepada 216 peserta. Dan JKM sebesar Rp7.482.500.000 kepada 239 ahli waris,” ungkap .Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Bobby Foriawan, Jumat (14/7).
Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Kematian. Saat ini sudah ada sebanyak 3.418 perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya sudah ratusan ribu pekerja tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 3.418 perusahaan, tenaga kerja penerima upah sebanyak 113.570 pekerja, 44.405 pekerja bukan penerima upah yang sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di NTB,” terangnya.
Dikatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan/Lembaga negara yang ditugaskan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja bagi rakyat, membangun, berkolaborasi, bersinergi dengan pemerintah. Baik ditingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Apalagi sekarang ini sudah banyak perusahaan mendaftarkan pekerja agar bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya sudah mencapai titik terbaik kerjasama dengan pemerintah. Kerjasama kami di NTB semakin luas, bahkan dengan beberapa dinas dan BUMDes,” katanya.
Nanti kerjasama yang akan terjalin dengan Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk perlindungan di koperasi dan UMKM. Perum Bulog, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kementerian Agama (Kemenag) di daerah untuk memberikan perlindungan kepada guru-guru madrasah. Diman sebagaimana manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sangat kecil, sekitar Rp16.800 hingga Rp36.800 perbulan.
“Itu manfaat yang diterima peserta, kalau mengalami kecelakaan kerja, ditanggung biaya perawatan medis. Ditanggung gaji penuh sesuai upah diterima selama 1 tahun pertama selama masa pemulihan dari sakit,” terangnya.
Kemudian ditanggung gaji 50 persen dari upah untuk tahun berikutnya kalau belum pulih. Serta diberikan santunan kematian 48x upah yang diterima, santunan catat maksimal 56x upah yang diterima. Ada juga beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta, biaya home care selama 1 tahun, dan program bekerja kembali.
“Manfaat-manfaat yang diterima para peserta kalau mereka terdaftar, ada perlindungan itu,” jelasnya. (dpi)