27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Mataram Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Proyek Bendungan Meninting

Polres Mataram Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Proyek Bendungan Meninting

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. BBM subsidi itu diketahui akan disalurkan untuk pembangunan Bendungan Meninting yang menjadi salah satu proyek nasional di NTB.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan kedua tersangka sudah ditahan lantaran melanggar Undang-Undang Migas terkait penyalahgunaan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan pendistribusiannya diberikan punagasan oleh pemerintah. Kasus itu pun sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Tersangka dua orang sudah kita tahan di Polres Mataram dengan inisial LFS dan RE. Keterangan yang bersangkutan (LFS) pernah menjadi anggota polisi di Polres pulau seberang (Pulau Sumbawa, Red). Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan,” jelas Mustofa, Senin (17/7).

Polda NTB mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pembangunan nasional seperti bendungan. Di mana pembangunannya tidak boleh menyalahi aturan dalam hal apapun. Termasuk dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM subsidi, karena itu pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Prinsipnya kami di Polres Mataram tetap mengawasi penyelidikannya. Karena statusnya sudah bukan penyelidikan, tapi penyidikan, karena kami sudah menahan orang dengan upaya paksa berarti sudah melaksanakan penahanan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan informasi penyalahgunaan BBM subsidi itu sudah didapat pihaknya cukup lama. Para tersangka pun diakui cukup licin dalam beraksi.

Pihaknya berhasil mengendus keberadaan truk tangki pengangkut BBM subsidi jenis solar di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Posisi saat itu 06.30 Wita masyarakat melaporkan ke kami bahwa ada truk tangki yang sedang parkir dan hendak mengisi sebuah tangki yang disiapkan, nantinya digunakan untuk kegiatan pada proyek Bendungan Meninting,” ungkap Yogi.

Dimana BBM subsidi itu diduga akan digunakan pada proyek tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap sopir yang membawa truk tangki tersebut, kemudian dilakukan introgasi. “Alhasil dapat mengamankan dua terduga pelaku yang berasal dari Ampenan, dan salah satunya di Wanasaba, Lombok Timur (Lotim). Masih kami kembangkan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan sementara para pelaku, BBM subsidi didapat dari wilayah Lotim; ada yang didapat dari mencicil, dalam artian diambil menggunakan jeriken di masing-masing SPBU kemudian dikumpulkan di satu gudang atau di tempat pelaku yang ada di Wanasaba.

“Setelah terkumpul baru masukan ke tangki isi 5 ribu liter, kemudian baru mengisi ke Meninting. Sementara pengakuan dilakukan dari bulan Maret. Mungkin sekitar 8 kali dan mungkin seminggu sekali (mengisi ke proyek Bendungan Meninting, Red),” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan satu mobil tangki berikut dengan isinya. Nantinya kepolisian akan koordinasi dengan pertamina dan BPH Migas untuk penyimpanan. “Ada delivery order (DO) yang kita amankan tertanggal 12 Juli dari salah satu PT (perusahaan) di wilayah Surabaya. Kami akan panggil keabsahannya. Ada catatan portofolio. HP kami periksa, sejauh mana kegiatan dari pelaku,” terangnya.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 55 pada paragraf 5 huruf b uu ri no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. “Untuk rencana tindak lanjut kami sudah berkoordinasi dengan saksi ahli BPH Migas. Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh rekan-rekan (para tersangka, Red) sudah masuk memenuhi unsur (pidana),” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer