Mataram (Inside Lombok) – Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan seorang pemuda inisial DA (27) asal Masbagik, Lombok Timur atas kepemilikan narkotika yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke alamat pelaku.
DA ditangkap pada 14 Juni lalu, sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya di Masbagik. Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.882,70 gram atau 1,8 kg yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Dua hari sebelum penangkapan, tersangka telah menerima pengiriman sabu sejumlah 2,5 kg. Setelah kita lakukan penangkapan itu ditemukan 1,8 kg. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku 700 gram sudah diedarkan, ada ke Sumbawa dan wilayah Lombok,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (20/7).
Barang terlarang yang diamankan dari pelaku merupakan pemesanan yang ketiga kali dilakukan. Di mana setiap kali pemesanan dalam jumlah bervariasi. Meski sempat tidak terpantau oleh petugas, pada pemesanan ketiga yang dilakukan DA akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.
“Jadi tersangka DA dia sudah ketiga kalinya menerima barang. Jumlah narkotika jenis sabunya bervariasi, ada terima 2 kg, 1,5 kg dan ketiga ini yang tinggi sekali keinginannya 3 kg. Namun yang terkirim sebanyak 2,5 kg,” terangnya.
Narkotika jenis sabu yang diterima oleh pelaku memang cukup banyak jumlahnya, dengan nilai mencapai miliaran rupiah jika terjual seluruhnya. “Harga jual 100 gram senilai Rp100 juta dan 1 gram senilai Rp1 juta. Itu yang fantastis 1,8 kg (barang bukti yang diamankan, Red),” ucapnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap DA, pihak kepolisian pun memburu tersangka lainnya yang menerima pasokan dari DA. Termasuk untuk 700 gram sabu yang telah dijual DA ke wilayah Pulau Sumbawa dan sekitar Pulau Lombok.
“Pada tersangka kita terapkan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.
Banyaknya pengungkapan pelaku narkotika yang dilakukan tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB hingga pertengahan tahun 2023. Pihaknya sudah berulang kali melakukan pencegahan agar tidak banyak yang menjadi korban. Karena barang terlarang tersebut dapat merusak masa depan, terutama anak-anak muda.
“Harapannya bahwa masyarakat itu paham, bahwa narkotika itu benar-benar dikatakan terlarang dan bisa merusak orang yang mengkonsumsinya. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan terhadap putra putrinya oleh para orang tua agar tidak terjerumus,” imbuhnya. (dpi)