Mataram (Inside Lombok) – Bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP asal Sekotong inisial S (50) mengalami pengeroyokan lantaran diduga melakukan tindak asusila ke anaknya sendiri. Kasus itu pun telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Sampai dengan hari ini laporan tidak ada yang namanya dicabut. Hari ini semua proses penyidikan, dugaan asusila dan penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Jumat (21/7).
Pada Kamis (20/7) kemarin telah dilakukan pemeriksaan saksi korban (anak S, Red). Kemudian untuk penanganan dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama telah ditangani oleh Polres Lombok Barat, di mana sudah dinaikkan penyidikan juga. Sedangkan pemeriksaan baik saksi di TKP sedang berproses.
Atas dua kasus tersebut belum ada ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara ini masih pengumpulan barang bukti dan pengolahan data, pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi korban. Di sini kan ada dua dugaan kasus, asusila dan dugaan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan,” terangnya.
Dalam hal ini aparat kepolisian menangani dua dugaan kasus itu, baik dari Reskrim Lombok Barat dengan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama, kemudian Ditreskrimum Polda NTB dengan dugaan asusila. Dijelaskan Arman, pihaknya menerapkan prosedur secara profesional sehingga tidak terburu-buru didalam tahapan-tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Baik dalam pengambilan saksi, saksi korban, pemeriksaan barang bukti, sampai dengan selesainya kasus ini.
“Harapannya apabila ada masyarakat yang mengetahui dan mempunyai bukti terhadap dua dugaan kasus ini agar melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum,” terangnya. Pihaknya pun berencana memintai keterangan semua pihak yang ada di lokasi saat S mengalami pengeroyokan di Sekotong. “Yang namanya saksi yang berada di TKP untuk dimintai keterangannya, sehingga melengkapi bukti yang ada,” ucapnya. (dpi)