Mataram (Inside Lombok) – Proses hukum dari dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh S, bakal calon legislatif (bacaleg) PIDP dari Sekotong, Lombok Barat saat ini masih berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB yang menerima pelimpahan kasus dugaan asusila itu pun sudah memeriksa tujuh orang saksi.
“Hari ini telah memanggil 6 orang saksi. Total saksi khusus dugaan asusila sudah di angka tujuh orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Jumat (21/7).
Salah satu yang diperiksa adalah anak S yang diduga menjadi korban tindak asusila. Pemeriksaan dilakukan Kamis (20/7) kemarin dengan pendampingan psikolog. Sedangkan terlapor S juga akan dilakukan pemeriksaan jika kondisinya telah membaik, mengingat S masih menjalani perawatan setelah mendapat amuk massa pada 16 Juli kemarin.
“Iya (termasuk korban) sebagai dugaan asusila, saksi korban juga sudah dimintai keterangan di 20 juli 2023. Itu (terlapor) sementara masih di proses pengobatan, itu juga akan dimintai keterangan pada saat sembuh melalui pengacaranya,” terangnya.
Diakui, terkait dengan pelopor mencabut keterangannya memang benar adanya. Pencabutan keterangan tersebut pada proses penyelidikan. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, terlebih kasusnya sudah naik ke penyidikan.
“Jadi bukan menarik BAP ya, jadi ada surat yang masuk yaitu menarik daripada keterangan di awal dari proses penyelidikan. Pelapor yang menarik untuk keterangan tersebut juga dijadikan saksi. Proses hukum berjalan,” tuturnya.
Mengenai hasil visum korban, Arman mengatakan belum diterima dari pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit yang digandeng ialah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. “Hasil visum belum keluar, jadi sudah ada permintaan hasil visum dari penyidik. Pemeriksaanya di Bali,” ucapnya.
Dikatakan, saksi yang diperiksa ini sangat dibutuhkan untuk keteranganya guna untuk mendukung barang bukti yang diambil. Mulai dari TKP dan di beberapa tempat berkaitan dengan dugaan asusila. Untuk itu semua saksi yang berhubungan dengan dugaan tersebut akan dimintai keterangannya.
“Semuanya yang pasti mengetahui dan mempunyai hubungan dalam arti kata pada saat di TKP mengetahui, kemudian berdasarkan dari data dan alat bukti serta keterangan juga mengetahui, maka dia dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami S juga terus berlanjut di tingkat penyidikan. Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Lobar ini sudah memeriksa sekitar 5 orang saksi. Lebih lanjut, pemeriksaan saksi sangat dibutuhkan. Karena keterangannya itu untuk mendukung barang bukti yang sudah diambil di tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa tempat.
“Dua kasus ini terus berjalan. Sudah di tahap penyidikan dua-duanya,” pungkasnya. (dpi)