27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalHendak Bawa Kabur Motor Curian ke Pulau Sumbawa, Penadah Terciduk di Pelabuhan...

Hendak Bawa Kabur Motor Curian ke Pulau Sumbawa, Penadah Terciduk di Pelabuhan Kayangan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang terduga penadah sepeda motor curian inisial M berhasil diciduk Tim Puma Polres Lombok Timur di Pelabuhan Kayangan. Setelah dilakukan pengembangan, sepeda motor yang dibawa M diketahui merupakan milik peternak di wilayah Aikmel yang sebelumnya sudah melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

M diduga sengaja ingin menyeberang ke Pulau Sumbawa untuk memasarkan sepeda motor curiannya di sana. Adapun sepeda motor itu didapat dari LIF, terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manussoh Prayugo mengatakan LIF melancarkan aksinya pada Jumat, 14 Juli lalu. Di mana pria asal Dusun Dasan Baru, Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji itu berhasil membawa kabur sepeda motor milik peternak di wilayah Aikmel.

“Saat itu seorang korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah saat pulang mencari rumput, tapi ketika ia mau pergi salat jumat ternyata motor sudah raib digondol maling,” ucapnya pada Inside Lombok, Selasa (25/07/2023).

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Aikmel, dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Sepeda motor milik korban akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Kayangan saat penadah hendak menyebrang ke Pulau Sumbawa.

“Pelaku penadah inisial M asal Dompu berhasil kita amankan dan kita kembangkan, sehingga terduga pelaku pencurian inisial LIF asal Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji berhasil kita tangkap di kediamannya,” tuturnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Timur dari tangan terduga pelaku yakni satu unit sepeda motor curian, kunci leter T, dan telepon genggam milik terduga pelaku.

“Terduga pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer