Mataram (Inside Lombok) – Mantan Kepala SMKN 1 Narmada, Maliki yang terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dituntut pidana 20 bulan atau satu tahun delapan bulan penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Apabila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka terdakwa diharuskan menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Iman Firmansyah dalam sidang tuntutan Maliki di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis.
Dalam sidangnya yang diketuai Anak Agung Ngurah Rajendra, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Maliki terbukti bersalah dalam dakwaan keduanya, yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut diberikan karena dari fakta persidangannya, terdakwa Maliki terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp314,68 juta.
Namun tuntutan kepada terdakwa Maliki, lebih rendah dibandingkan mantan bendaharanya, Nurhidayah. Jaksa penuntut umum menuntut Nurhidayah dengan pidana dua tahun penjara.
Pertimbangan tuntutan kepada Nurhidayah lebih tinggi dari mantan atasannya itu karena belum mengembalikan kerugian negara yang nilainya setengah dari Rp314,68 juta.
Sedangkan Maliki, telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp157,34 juta. Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim memberikan tuntutan lebih rendah untuk Maliki.
“Karena sudah ada itikad baik dari Maliki untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dibebankan. Itu yang menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhidayah yang juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, turut dibebankan mengganti kerugian negaranya yang bernilai Rp157,34 juta.
“Apabila tidak dibayarkan dihitung satu bulan sejak putusan inkrah, maka Nurhidayah harus menggantinya dengan penjara selama satu tahun,” ucapnya.
Kedua terdakwa terbukti korupsi pengelolaan dana BOS untuk Tahun 2014/2015. Untuk Tahun 2014, SMKN 1 Narmada mendapat gelontoran dana BOS sebesar Rp749 juta dan Rp907 juta di tahun 2015.
Dana tersebut dihitung dari pengajuan 233 siswa kelas X, 290 siswa kelas XI, dan 183 siswa kelas XII, dengan besaran Rp500 ribu per siswa untuk per bulannya.
Kemudian alokasi anggarannya dipakai untuk membeli buku pelajaran, alat tulis kantor, penggandaan soal ujian, alat praktek pendidikan, pembinaan kegiatan kesiswaan, pemeliharaan ringan srana prasarana, langganan daya dan jasa, peningkatan mutu, dan penyusunan laporan.
Namun dalam pertanggungjawabannya tidak lengkap. Para terdakwa membuat kuitansi dan faktur pesanan barang dengan meminjam stempel rekanan, membuat stempel palsu, dan memalsukan tanda tangan pihak ketiga.
Dalam laporannya, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp364,7 juta. Muncul dugaan fiktif, mark-up, dan tidak jelas penggunaannya. Setelah dikurangi besaran pajak Rp47,8 juta, nilai kerugiannya muncul menjadi Rp314,68 juta. (Ant)