Mataram (Inside Lombok) – Asosiasi Driver Online (ADO) Provinsi NTB menilai pembatasan operasional angkutan online di bandara adalah kemunduran perkembangan teknologi di daerah. Pasalnya saat ini layanan transportasi umum terus berkembang memanfaatkan teknologi. Dari layanan pemesanan hingga pembayaran, sudah menerapkan teknologi digital.
“Kalau diatur seperti itu, tidak boleh ada penumpang di bandara memesan angkutan secara online, itu kemunduran. Masih menerapkan layakan konvensional. Tamu-tamu ini sudah sangat dekat dengan teknologi, kok mau diatur konvensional,” ungkap Ketua ADO NTB, Wahyudi Wirakarsa, Jumat (28/7).
Menurutnya, NTB saat ini tengah berkembang dengan hadirnya destinasi wisata super prioritas seperti KEK Mandalika. Karena itu seluruh masyarakatnya diharapkannya terbuka menyesuaikan kemajuan. Maka dari itu, ADO NTB mendukung langkah tegas Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan yang mencabut awik-awik transportasi lokal yang ingin memonopoli angkutan umum di Bandara Lombok.
“Kami mendukung pemerintah daerah harus tegas agar tidak terjadi carut marut dalam tata kelola transportasi umumnya,” ujarnya. Ditekankan, agar amanat Perda No 6 Tahun 2018, baik itu regulasi izin, syarat, tipe dan nomor kendaraan, serta tarif diatur oleh pemerintah daerah melalui Pergub atau SK Gubernur.
Artinya jangan sampai Provinsi NTB yang sudah menjadi destinasi super prioritas pariwisata tercoreng sistem pengelolaan transportasi ala terminal yang ilegal dan merasa legal. “Ada pengaturan pengusaha di dalam kawasan. Tidak boleh seperti itu, harus taat pada ketentuan yang diatur pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, pengusaha angkutan di wilayah Bandara Lombok membuat surat kesepakatan bersama yang ditandatangani pengurus KSU Lombok Baru, KSU Mandalika, KSU Sumber Karya, PT. Dharma Lestari, dan KSU BIL Local Transport, tanggal 10 Juli 2023. Surat pernyataan tersebut berisi beberapa poin. Di antaranya, Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang menggunakan aplikasi online hanya boleh mengantar penumpang di bandara. Kemudian pengusaha hotel, homestay, villa tidak diperkenankan menjemput tamunya di bandara. Kecuali dilayani transportasi setempat.
Sedangkan, PO-PO angkutan pariwisata travel agent tidak diperkenan melakukan transaksi penyewaan kendaraan dengan cara lepas kunci di area bandara. Di mana PO-PO angkutan dan travel agen hanya boleh menggunakan kendaraan plat NTB (DR dan EA) untuk menjemput tamunya dan menunjukkan izin dari instansi terkait.
“Selanjutnya, penjemputan oleh travel agent diharuskan menggunakan kendaraan yang sudah berizin dari instansi terkait dan bersedia memberikan kesempatan pelayanan kepada angkutan setempat,” jelasnya.
Terakhir, jam operasional angkutan DAMRI diminta disesuaikan dengan jam kerja pemerintah dan mematuhi jadwal berangkat setiap jam. Kesepakatan bersama inipun dilayangkan ke PT. Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara Lombok.
Menindaklanjuti hal ini, Dinas Perhubungan NTB langsung melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholders terkait. Kesimpulannya, pernyataan bersama ini pun dicabut. (dpi)