Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB mengamankan tiga orang laki-laki warga Sumbawa. Ketiganya kedapatan menjual daging penyu hijau yang merupakan hewan laut dilindungi. Penyu hijau sendiri termasuk hewan langka karena keberadaannya terancam punah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tiga warga Sumbawa yang diamankan masing-masing berinisial IGS (35), IGR (45), dan S (65). Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam menjual daging penyu hijau itu.
“Pertama, saudara IGS sebagai sopir pengakut, IGR pemilik kendaraan dan juga memuat ke dalam kendaraan truk, kemudian sebagai pemilik barang yakni saudara S,” ujar Arman, Selasa (1/8).
Dilaporkan, S menjual daging penyu hijau tersebut ke Bali dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram (kg). Daging penyu dijual tidak dalam keadaan utuh, melainkan sudah dipotong-potong, sehingga ketika diamankan daging ditempatkan dalam kotak penyimpanan styrofoam berisi es batu untuk mengawetkan daging agar tidak busuk.
“Daging ditempatkan di boks styrofoam sebanyak 10 boks, setiap boks berisi kurang lebih 30 kg daging penyu hijau. Nilai ekosistem daging penyu hijau dari 300 kg diamankan ada uang sejumlah Rp45 juta. Di mana kerugian negara pertama ancaman kepada kepunahan penyu hijau,” terangnya.
Untuk barang bukti daging penyu hijau sejumlah 300 kg ini telah dimusnahkan dengan dikubur. Karena jika dibiarkan terlalu lama akan membusuk. Melihat jumlah itu, setidaknya ada 14 ekor penyu hijau dengan diameter 40-50 centimeter yang diperdagangkan S dan komplotannya.
Menurut pengakuan S, aksi menjual daging penyu hijau baru dilakukan dua kali. Ia pun mengaku bekerjasama dengan seseorang dari luar NTB, yang saat ini perannya masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
“Keterangan S ini daging penyu itu akan dikirim ke Bali, tapi belum diketahui untuk dikonsumsi atau disalurkan ke daerah mana. Nanti kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Atas tindak pidana di bidang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana bidang karantina hewan ikan dan tumbuhan, perdagangan satwa dilindungi daging penyu hijau itu, ketiga terduga pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. “Pasal dikenakan berbeda sesuai dengan peran masing-masing 3 orang terduga tersangka,” ungkap Arman. (dpi)