Lombok Timur (Inside Lombok) – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim), M. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi akan berakhir September mendatang. Sebelumnya, keduanya telah menahkodai Lotim sejak 2018 sampai dengan 2023 ini.
Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wabup Lotim secara resmi telah diumumkan melalui Rapat Paripurna X Masa Sidang III di DPRD Lombok Timur, Selasa (1/8/2023). Seluruh peserta rapat pun menyetujui masa jabatan pasangan Sukiman dan Rumaksi (SUKMA) akan berakhir pada 26 September 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan sebelum sampai ke masa pemberhentian di 26 September 2023, pasangan SUKMA masih mempunyai kewenangan penuh sebagai Bupati dan Wabup.
Menurutnya, setiap kepala daerah pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan. Beberapa yang menjadi kelebihan kepemimpinan pasangan SUKMA disebutkannya antara lain berhasil mendorong peningkatan IPM Lotim dan menurunkan angka stunting.
“Salah satu prestasi yang paling baik di masa SUKMA ini yakni meningkatkan dua digit IPM Lotim dari peringkat 9 ke peringkat 7,” terangnya.
Lotim juga dikatakannya berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada sisi keuangan sebanyak lima kali berturut-turut. Meski ada sisi baik, tentu juga ada sisi yang belum dapat dibenahi dan itu menjadi PR kepemimpinan SUKMA yang akan berakhir bulan depan.
“Sebagai manusia tentu ada plus minusnya, salah satu kekurangan yang perlu dibenahi yakni pada sistem pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkas Juaini. (den)