Mataram (Inside Lombok) – Penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi dan antar negara akan diberlakukan Kementerian Perhubungan pada 3 Agustus 2023 Ini. Hal ini disambut baik pelaku usaha penyeberangan laut, tidak terkecuali di Pelabuhan Lembar. Pasalnya, kenaikan tarif dinilai dapat membantu mengatasi kesulitan-kesulitan yang sebelumnya dialami.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Lembar, Denny F Anggoro menyambut baik dengan adanya penyesuaian tarif tahap II dengan besaran 4,9 persen yang diberlakukan pemerintah. Penyesuaian tarif ini sekaligus menambah kenaikan tarif tahap I sebelumnya pada 2022 sebesar 11 persen.
Penyesuaian tarif baru ini berdasarkan keputusan Menhub RI nomor KM 61 tahun 2023 yang ditandatangani 4 juli 2023. “Paling tidak ini dapat membantu kesulitan yang dialami pengusaha kapal, setelah dilanda berbagai persoalan mulai dari kenaikan harga BBM, sparepart dan lain-lainnya,” ujar Denny, Rabu (2/8).
Dikatakan, pengusaha angkutan penyeberangan sejak lama dihadapkan dengan berbagai persoalan, terutama menyangkut beban operasional. Di sisi lain pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan cepat karena kondisi fiskal akibat dampak pandemi dan global yang tidak menentu.
“Kami masih harus bersabar, tapi kami juga harus memaklumi kondisi negara kita. Syukur saat ini sudah bisa bertambah dan itu menjadi bantuan napas baru bagi kami,” tuturnya. Dengan pemberlakuan tarif baru ini, semua operator kapal disebut Denny sudah sepakat untuk selalu meningkatkan dan mengupdate fasilitas penunjang bagi penumpang.
Sementara itu, operator kapal juga berharap agar pemerintah dalam hal ini ASDP sebagai fasilitator juga terus memperbaiki dan menjaga kelayakan sarana prasarana penunjang penyebrangan agar lebih memadai. “Kami juga meminta pemerintah bisa menyediakan fasilitas yang memadai juga untuk mendukung layanan kami,” ucapnya.
Sementara itu, General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry cabang Lembar, Ardhi Ekapaty mengatakan penyesuaian tarif dilatarbelakangi beberapa faktor seperti kenaikan harga BBM, meningkatnya biaya operasional perusahaan angkutan, peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain serta kepastian investasi.
“Sejak ditandatangani pada 4 Juli lalu kita langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif ini, kami tebarkan brosur juga kepada pengguna jasa,” ujarnya. (dpi)