Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB segera menerapkan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, sesuai keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tertanggal 4 Agustus 2023 yang menginstruksikan beberapa perubahan, salah satunya penggantian lintasan sirkuit ujian SIM yang sebelumnya menggunakan model angka 8 hingga zig-zag menjadi model huruf “S”.
Perubahan model lintasan sirkuit itu pun dinilai mempermudah masyarakat yang hendak mengikuti ujian SIM. Selain itu, rute tes berkendara juga diperlebar dari sebelumnya 1,5 meter menjadi 2,5 meter.
Materi ujian meliputi empat tahapan, di antaranya tahap pertama lurus, tahap kedua putar arah atau u-turn, tahap ketiga lintasan “S”, dan tahap keempat rem dan menghindar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo menegaskan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satlantas yang ada di polres jajaran Polda NTB agar segera mempersiapkan rute baru sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri tersebut.
“Secepatnya kami akan perintahkan Satlantas jajaran Polda NTB untuk segera mempersiapkan lintasan atau sirkuit yang baru dan terhitung hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Selebihnya, Djoni berharap pelaksanaan uji kepemilikan SIM di NTB berjalan lancar dan kondusif. Dengan kemudahan yang diberikan, ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM.
“Kami berharap pelaksanaan uji kepemilikan SIM di NTB berjalan lancar dan kondusif sesuai prosedur serta aturan. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai segera informasikan kepada kami, sebagai bahan evaluasi kami,” harapnya.
Desain atau aturan baru cara ujian praktek pembuatan SIM ini akan resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai Senin (7/8) pekan depan. “Atas perintah Kapolda NTB aturan tersebut segera kami laksanakan di NTB,” jelasnya. (r)