Mataram (Inside Lombok) – Rakornas Komisi Informasi (KI) tahun ini mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Nasional”. Rakornas bertujuan meningkatkan sinergitas antara KI Pusat bersama KI Provinsi dan KI kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ketua Pelaksana Rakornas XIV 2023 sekaligus Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha mengatakan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional merupakan hak masyarakat. Keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemilu dan pembangunan nasional yang transparan, akuntabel dan demokratis.
“Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik terkait penyelenggaraan pemilu dan dan Pembangunan Nasional,” katanya.
Menurutnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional dapat memberikan jaminan akses informasi, dan kontrol masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pembangunan nasional yang pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas dengan kepercayaan rakyat.
Dijelaskannya pada rakornas tahun ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang dapat dijalankan oleh seluruh stakeholders terutama KI seluruh Indonesia dan semua Badan Publik, baik Badan Publik Negara maupun Badan Publik selain Negara
“Tadi sebelum pembukaan Rakornas, terlebih dahulu diisi keynote speech dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz,” katanya.
Meutya menyampaikan bahwa negara telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui UU Keterbukaan Informasi Publik menjadikan Negara kelima di Asia yang menjalankan UU KIP. Perlu memperhatikan KIP dalam pemilu 2024 untuk akuntabilitas, semoga Komisi Informasi dapat meningkatkan pelaksanaan KIP terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Disampaikannya bahwa pelaksanaan KIP memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Ia juga mendorong KI Pusat tingkatkan pelaksanaan akses informasi sehingga IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) dapat semakin meningkat maka KI Perlu bersinergi dengan lembaga lain dan perlu terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR RI.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Kemendes PDTT Dr. Ivanovich Agusta, SP, M.Si. menyampaikan bahwa kebijakan Kemendes dalam pelaksanaan KIP sangat besar karena menyangkut kepentingan lebih 75ribu desa. Bahkan menurutnya sejak UU Desa diundangkan transparansi menjadi titik sentral karena menyangkut pengelolaan Rp70 triliun dana desa 2023. (azm)