27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBPemprov NTB Susun Perda, Atur Sanksi Administratif Pelanggaran Ruang Laut

Pemprov NTB Susun Perda, Atur Sanksi Administratif Pelanggaran Ruang Laut

Mataram (Inside Lombok) – Guna menjaga tata ruang laut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB saat ini tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran ruang laut di NTB. Mereka yang terkena pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan bukan lagi sanksi pidana. Hal ini dilakukan setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim mengatakan nantinya perda sanksi administratif itu akan mengatur seluruh aktivitas ekonomi yang menggunakan pesisir pantai hingga 12 mil laut. Aktivitas ekonomi dimaksud terkait kegiatan usaha budidaya, pemasangan kabel bawah laut, pemasangan pipa bawah laut, pembangunan hotel di pesisir pantai, pembangunan dermaga, termasuk pemanfaatan air laut dan seluruh aktivitas ekonomi lainnya.

“Kalau perdanya disetujui DPR dan diberlakukan, setiap pelanggaran ruang laut akan diberikan teguran-teguran, tapi kalau teguran tidak diindahkan, kita kenakan sanksi administratif. Dikenakan denda sebesar 5 persen dari total investasinya,” ujar Muslim, Rabu (9/8).

Nantinya dengan terbitnya perda itu, potensi dari denda administratif terhadap pelanggaran ruang laut ini bisa menjadi salah satu sumber besar PAD. Sehingga mampu mendongkrak PAD daerah ke depannya.

“Misalnya, kalau tambang di KSB yang membuang tailingnya ke laut, jika terdapat pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut bisa dikenakan denda 5 persen. Nilai kegiatannya sampai Rp100 miliar lebih, kalau 5 persen dendanya masuk ke daerah,” terangnya.

Menurutnya dengan celah ini membuka peluang bagi daerah untuk mendongkrak pendapatan dari potensi pengelolaan sumber daya kelautan perikanan yang dimiliki. Maka dari itu dibuat rancangan Perda Sanksi Administrasi Pelanggaran Ruang Laut dengan menggandeng NGO.

“Draf perdanya sudah ada, tinggal kita ajukan ke DPR (DPRD NTB). Kami ingin mengajak semua kita untuk mengoptimalkan potensi pendapatan kita,” ucapnya.

Dikatakan bagi mereka yang melanggar ruang laut, maka diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 28 Tahun 2021 tentang perizinan ruang laut. Dalam peraturan itu, daerah boleh mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ruang laut, dari 0-12 mil.

Sementara itu, luas ruang laut NTB yang akan dipayungi oleh perda dimaksud mencapai 2,9 juta kilometer persegi. Saat ini pemerintah pusat menarik potensi-potensi pendapatan dari sektor kelautan perikanan. Izin-izin yang tadinya cukup hanya di daerah, ditarik oleh pusat. Sehingga, daerah harus memiliki inisiatif lain untuk mengelola potensi yang dimilikinya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer