Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng atensi maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khusus di kabupaten tersebut. Para oknum yang terlibat kejahatan TPPO itu pun dinyatakan perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kejahatan TPPO cukup marak sehingga kejahatan ini perlu diantisipasi oleh masyarakat, dan kami akan menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskan, masyarakat perlu menyadari bahaya aksi TPPO agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu para pelaku yang seringkali mengiming-iming gaji besar. Selain tidak ada jaminan keselamatan korban, pemberangkatan non prosedural yang dilakukan para pelaku TPPO juga kerap kali berujung kasus penyiksaan dan lain-lain.
Karena itu, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri ditekankan harus legal dan memiliki badan hukum tidak melalui perorangan. “Kami minta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan diiming-imingi gaji besar, karena biasanya itu modus para pelaku TPPO,” tegasnya.
Guna menghindari dan mencegah bertambahnya korban TPPO pihaknya perlu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika menemukan indikasi terjadinya TPPO di sekitarnya.
“Pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tandasnya. (fhr)