31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaEkonomiPerizinan Kapal Diambil Alih Pusat akan Sulitkan Nelayan

Perizinan Kapal Diambil Alih Pusat akan Sulitkan Nelayan

Mataram (Inside Lombok) – Pengurusan perizinan kapal dan pengenaan tarif atas hasil tangkap nelayan akan dialihkan ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Hal itu sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah. Kendati, kebijakan itu juga dinilai akan menghilangkan potensi retribusi daerah.

Melihat dampak ke depan dari kebijakan itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTB meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan baru itu. Terlebih ke depan pengurusan izin nelayan akan dilakukan secara online, sementara tidak semua nelayan melek teknologi.

“Migrasi perizinan kapal dari daerah ke pusat ini, selain menghilangkan potensi retribusi dari daerah, ini juga memberatkan dan menyulitkan bagi nelayan,” ujar Ketua HNSI NTB, Muslim, Kamis (10/8).

Sebagaimana diketahui, KKP memberlakukan kebijakan baru dengan menarik pengurusan izin-izin kapal tangkap nelayan berukuran 6 Gross Ton (GT) ke atas, yang sebelumnya dilakukan cukup ditingkat provinsi.

“Kenapa kita pemerintah memberikan aturan yang menyulitkan lagi bagi nelayan kita. Nelayan mau nangkap di daerah sendiri kok dipersulit,” ucapnya.

Kemudian, nelayan juga dibebani lagi dengan aturan baru pengenaan tarif bagi kapal tangkap nelayan sebesar 5 persen dari hasil tangkapan nelayan. Kapal-kapal yang baru pulang menangkap ikan, diatur harus masuk dulu ke pelabuhan yang ditunjuk untuk di timbang hasil tangkapnya dan ditarik 5 persen dari hasil tangkapan.

“Masa kapal baru pulang nangkap belum juga dijual, masuk Pelabuhan untuk ditimbang dan setor ke negeri 5 persen. Sedangkan barang belum dijual, mau nyetor apa,” terangnya.

Kebijakan ini juga akan memberatkan bagi nelayan-nelayan di daerah yang jauh dari pelabuhan perikanan yang ditunjuk. Seperti nelayan di Kabupaten Lombok Utara yang tidak memiliki dermaga perikanan, sepulang menangkap ikan tidak boleh langsung didaratkan di sana, melainkan harus masuk ke Pelabuhan Perikanan Awang dan jaraknya lumayan jauh, agar hasil tangkapannya ditimbang, kemudian ditarik 5 persen.

“Setelah itu baru kemudian dibolehkan bongkar hasil tangkapannya. Apa tidak semakin memberatkan nelayan namanya ini. Bukannya pemerintah hadir untuk nelayan, berikan BBM subsidi, dan kemudahan-kemudahan lain, malah ini sebaliknya,” bebernya.

Untuk itu diharapkan agar pengenaan tarif hasil tangkapan nelayan ini kecualikan. Namun kebijakan tersebut boleh diberlakukan bagi pengusaha kapal perikanan tangkap yang memiliki lebih dari lima kapal. “Kalau masih 1, atau 2 kapal punyanya, ndak usahlah kasian. Apalagi kalau kapal yang digunakan adalah kapal milik orang lain,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer