Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus dugaan pelecehan berujung pengeroyokan yang dialami Sahnan, warga Sekotong terus berlanjut. Pihak kuasa hukum Sahnan menyatakan tuduhan bahwa kliennya telah mencabuli anak kandung sendiri tidak terbukti secara hukum.
“Saudara Sahnan yang diduga melakukan pencabulan, tidak pernah melakukan pencabulan tersebut. Ini dikuatkan oleh surat dari Polda NTB,” tegas kuasa hukum Sahnan, Hariadi Rahman, Kamis (10/08/2023).
Dalam surat dari Polda NTB yang dimaksud, dijelaskan dalam poin kedua bahwa dari serangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual fisik dengan terlapor Sahnan belum didapatkan fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan Sahnan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Nah ini, kami minta kepada semua pihak untuk memahami apa yang saat ini terjadi. Karena dugaan yang selama ini yang mengarah kepada saudara Sahnan selaku klien kami melakukan pencabulan terhadap anak, itu sama sekali tidak benar dan dikuatkan oleh surat dari unit PPA Polda NTB,” beber pria yang juga direktur Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI) ini.
Ia pun meminta agar semua pihak tidak lagi menyampaikan dan menyebarkan kabar yang masih simpang siur yang kebenarannya tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait kasus tersebut. “Kami mohon supaya tidak lagi menyebutkan di medsos atau secara langsung di beberapa tempat bahwa klien kami melakukan dugaan pencabulan terhadap anak, itu sama sekali tidak benar,” tukasnya.
Hariadi menuturkan dalam upaya pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut, sudah ada sekitar delapan orang saksi yang diperiksa unit PPA Polda NTB. “Dan itu semuanya menerangkan kalau saudara Sahnan itu tidak pernah melakukan dugaan pencabulan itu,” bebernya.
Pihak kuasa hukum dan keluarga pun berharap, agar nama baik Sahnan dapat dibersihkan kembali dari tuduhan kasus yang kebenarannya secara hukum itu tak terbukti. “Kami minta nama baik klien kami itu dibersihkan seperti semula, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini harus tuntas diselesaikan secara hukum,” tandasnya.
Senada, Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas HAM, Sudirman mengatakan bahwa persoalan tuduhan pelecehan seksual yang berujung persekusi itu harus dikawal hingga tuntas untuk dapat menemukan kebenaran. “Selama kita mendampingi, klien kami memang cukup menderita atas tindakan orang-orang atau kelompok tertentu yang melakukan persekusi terhadap dirinya (Sahnan),” ujar Sudirman.
Pihaknya dari tim advokasi LBH Komnas HAM berharap supaya aparat penegak hukum (APH), termasuk Kapolda hingga Kapolri, dapat mengusut dengan tuntas persoalan itu.
“Lebih-lebih dari pihak Polres Lombok Barat, karena klien kami dari pihak keluarga juga merasa keberatan terhadap tindakan (persekusi) ini. Karena tindakan ini adalah tindakan yang di luar dari batas pri kemanusiaan,” jelas dia.
Kasus persekusi tersebut kata dia, telah melanggar ketentuan undang-undang sehingga masuk sebagai pelanggaran HAM berat. Selain soal pengeroyokan yang membuat Sahnan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, peristiwa pengusiran Sahnan dari kampungnya sendiri juga jadi sorotan.
Menurutnya, jika saja waktu itu tidak ada pihak aparat yang membantu Sahnan keluar dari amukan massa, bisa saja situasi tersebut menghilangkan nyawanya. “Atas perbuatan ini, kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap persoalan ini semaksimal mungkin, dan menghadirkan para pelaku dan mengungkap aktor-aktor utama dibalik semua ini,” tandasnya. (yud)