Lombok Barat (Inside Lombok) – Menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi, seorang warga Lombok Barat (Lobar) inisial FI tak pernah menerima gajinya. Bahkan ia pun mendapat siksaan hingga mengalami depresi berat.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam upaya pengungkapan kasus ini, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI (39). WI ditangkap di rumahnya di wilayah Karang Langko, Gerung.
Berdasarkan laporan polisi terkait kasus TPPO pada tanggal 13 Juli 2023 itu, terungkap bahwa pelaku WI bekerja sama dengan agen berinisial YU yang berada di Jakarta. Keduanya kemudian memberangkatkan korban berinisial FI ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban FI ini ditampung di Jakarta oleh agen YU yang masih dalam pengejaran kami. Kemudian korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Bangkok dan transit dari Kolombia dan Riyad menuju Arab Saudi. Di sana korban dijanjikan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan,” beber Bagus saat ungkap kasus di Mapolres Lobar, Jumat (11/08/2023) kemarin.
Diterangkan, setelah tiba di Arab Saudi, korban justru tidak diberikan sepeserpun gaji seperti yang telah dijanjikan. Di sana korban justru disiksa oleh majikannya, hingga korban mengalami depresi berat dan trauma akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut.
“Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah kami berkoordinasi dengan Polda NTB dan Kementerian Luar Negeri,” ungkap Bagus. Pihaknya juga memberikan bantuan psikologis kepada korban untuk mengembalikan kondisi mentalnya yang mengalami depresi berat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, WI mengaku baru sekali melakukan TPPO. Namun agennya telah melakukan tindak pidana tersebut berkali-kali.
“Agen YU ini berasal dari Lombok Tengah dan sudah banyak menjual PMI ke luar negeri dengan modus yang sama. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap agen ini,” tegasnya.
Atas aksinya, WI disangkakan dengan pasal 4 Juncto pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Junto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (yud)