27.5 C
Mataram
Selasa, 22 Oktober 2024
BerandaLombok TengahDewan Loteng Minta PDAM Komunikasikan Rencana Pengajuan Pinjaman Rp120 Miliar

Dewan Loteng Minta PDAM Komunikasikan Rencana Pengajuan Pinjaman Rp120 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) beri sinyal positif mengenai rencana Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) mengajukan pinjaman sebesar Rp120 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika PDAM melakukan pengembangan SPAM baru yakni sumber mata air cerorong di Danau Biru. “Tidak ada masalah kalau mau mau pinjam. Yang terpenting sebenarnya PDAM harus setor PAD ke pemda. Kalau masalah mau meminjam ke SMI asal memenuhi syarat maka silahkan saja tidak ada masalah, karena berhutang itu biasa,” ungkapnya.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Loteng itu, sebelum PDAM mengajukan pinjaman maka perlu ada pembahasan bersama DPRD untuk bisa mendapatkan persetujuan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Dewan ini representasi rakyat Loteng maka perlu ada persetujuan dewan. Saat ini memang belum ada usulan maupun pembahasan di dewan terkait pinjaman ini,” terangnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri mengatakan pinjaman tersebut tentu bisa diajukan melalui PDAM sendiri atau Pemda Loteng, tergantung dari besarannya. “Kita dukung selama nanti kita lihat, kapan dia (pinjaman, Red) break even point (BEP),” ujarnya.

Pathul mengatakan, proses tersebut saat ini masih pada fase penjajakan. Sehingga masih melihat sejauh mana studi kelayakan dari pihak pemberi pinjaman. “Itu tidak serta merta (pinjaman dicairkan). Kami melihat kalau dari Rp120 miliar (rencana pinjaman) dari proposal kita itu, ada empat (titik pengembangan) itu sudah layak dari kajian pemda,” tambahnya.

Selain itu, sejauh mana pihak SMI berhitung terhadap apa yang diajukan masih memiliki beberapa tahapan. Terlebih harus ada persetujuan pemda untuk pengajuan pinjaman itu. “Ya silakan saja, kan yang akan bayar nanti PDAM. Kenapa harus ada persetujuan pemda, ya karena perusahaan (PDAM, Red) kan di bawah pemda,” tegasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer