Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Desa (Pemdes) Lantan akan menutup sementara aktivitas penambangan batu apung di bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kopi atau di dekat Sirkuit Motocross 459 Lantan. Pasalnya, terjadi insiden salah satu warga desa yang bekerja sebagai penggali batu apung ditemukan meninggal karena tertimbun saat mengambil batu apung.
Kepala Desa Lantan, Erwandi mengatakan pihaknya mengimbau kepada warga setempat agar tidak melakukan aktivitas penggalian di lokasi galian batu apung tersebut. “Kami berharap warga tidak beraktivitas lagi, supaya tidak memunculkan persoalan baru lagi di kemudian hari,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Erwandi menegaskan, pihaknya bersama aparat keamanan telah melakukan koordinasi untuk melakukan pemantauan di lokasi penggalian batu apung. “Mulai besok (15/8) kita akan pantau lokasi. Kami pastikan tidak ada masyarakat Lantan atau masyarakat luar yang melakukan aktivitas di lokasi HGU itu,” tegasnya.
Menurut Erwandi, aktivitas warga untuk mengambil batu apung di lokasi tersebut sudah mulai sejak dua tahun belakangan. Kendati, pihaknya telah berupaya untuk mengimbau dan larangan masyarakat untuk tidak beraktivitas di lokasi tersebut karena lahan itu memang statusnya belum jelas.
“Untuk kami melakukan upaya yang lebih, kami hanya bisa menekan melalui masyarakat, lahan ini sifatnya masih ngambang status quo,” ujarnya. Di sisi lain, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memperjelas status lahan tersebut. “Supaya ada yang bertanggung jawab atas kepemilikan lahan ini,” imbuh Erwandi.
Dikatakan, pihaknya sejak lama telah melarang warga beraktivitas di lokasi tersebut dengan memasang baliho dan spanduk. “Kami kunjungi itu paling berhentinya sehari atau dua hari setelah berlalu mereka balik lagi, kami kewalahan sehingga kami butuh dukungan dari luar,” tandasnya. (fhr)