Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap 22 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian bermotor (3C) dalam operasi Jaran Rinjani 2023. Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat mengatakan operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, sejak 31 Juni hingga 13 Agustus 2023.
“Selama operasi kami berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi pencurian 3C dan menyita sebanyak 11 unit sepeda motor, 6 handphone, satu perontok padi, satu tabung las dan satu tabung gas LPG,” ujarnya, Senin (14/8/2023) pagi.
Dikatakan, pihaknya juga melakukan pengungkapan 15 laporan polisi yang terdiri dari enam pencurian dengan pemberatan, tiga pencurian dengan kekerasan dan enam pencurian motor.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk meminimalisir niat dari para pelaku kejahatan khususnya pencurian motor dengan menambah pengamanan seperti kunci stang dan lain-lain. “Kami imbau pemilik motor agar selalu hati-hati menaruh sepeda motornya, meskipun di tempat parkir harus ditambah kunci pengaman dan jangan menaruh motor di sembarang tempat,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian menambahkan ada satu orang tersangka yang ditangkap mendapat hadiah timah panas lantaran melakukan perlawanan. “Saat itu tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap,” katanya.
Beberapa pelaku yang ditangkap diakui cukup sering melaksanakan aksinya. Bahkan ada juga yang merupakan penjahat kambuhan alias residivis. “Ada pemain baru, dan pemain lama juga,” tandasnya.
Para pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pencurian akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, 363 untuk pencurian pemberatan, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (fhr)