Lombok Timur (Inside Lombok) – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ikut menjadi momen bahagia bagi para narapidana. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, tidak terkecuali di Lapas Kelas IIB Selong.
Sebanyak 260 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Selong yang dianggap telah menunjukkan peningkatan kelakukan baik pun mendapatkan remisi. Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal mengatakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Selong mendapatkan remisi yang berbeda-beda, bahkan satu orang yang dinyatakan bebas.
“Satu orang di antaranya mendapatkan remisi bebas,” ucapnya, Kamis (17/08/2023). Adapun dari 260 orang warga binaan tersebut, 43 di antaranya mendapatkan potongan masa pidana selama 1 bulan, 54 orang 2 bulan, 39 orang 4 bulan, 92 orang 3 bulan, 5 orang 6 bulan, dan 26 orang 5 bulan. “Yang paling banyak mendapatkan remisi selama 3 bulan dengan jumlah 92 orang,” lanjutnya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi paling banyak berasal dari Lombok Timur. Untuk itu Purniawal berharap dapat terus membina mereka dengan baik dan tentunya dengan tuntutan semua pihak.
“Dukungan semua pihak kami harapkan untuk terus membina warga binaan agar keluarnya dari lapas tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.
Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin menyatakan Menteri Hukum dan HAM menyebut pemberian remisi terhadap pada warga binaan agar menjadi motivasi untuk terus membenahi diri ke arah lebih baik. “Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik selama di dalam tahanan,” terangnya. (den)